Headline News

21 Agustus 2026

Satpol PP Kota Bandung Tindak 145 Pelanggaran Perda, Denda Capai Rp176,6 Juta

Satpol PP Kota Bandung tindak pelanggar perda (1).jpg
BANDUNG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mencatat sebanyak 145 kali penindakan dan pemeriksaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) sepanjang Januari hingga Juli 2026.

Dari rangkaian penindakan tersebut, total denda yang terkumpul mencapai Rp176,6 juta. Rinciannya, Rp113 juta denda administrasi masuk ke kas daerah melalui APBD Kota Bandung, sementara Rp63,6 juta pidana denda masuk ke kas negara melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Kasatpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi menyampaikan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan Perda dan menjaga ketenteraman serta ketertiban umum di Kota Bandung.

“Total penindakan pelanggaran Perda periode Januari sampai Juli 2026 sebanyak 145 kali penindakan atau pemeriksaan dengan pemasukan ke kas keuangan,” kata Bambang dalam keterangan resminya, Jumat 21 Agustus 2026.

Ia menyebut, dari total penindakan tersebut, denda administrasi yang masuk ke kas daerah mencapai Rp113 juta. Sementara pidana denda melalui proses sidang tipiring mencapai Rp63,6 juta dan masuk ke kas negara.

“Total denda administrasi masuk ke kas daerah sebesar Rp113 juta dan pidana denda masuk ke kas negara melalui sidang tipiring sebesar Rp63,6 juta,” ujarnya.

Dengan demikian, total denda yang dihasilkan dari penindakan pelanggaran Perda selama tujuh bulan mencapai Rp176,6 juta.

Penindakan Satpol PP mencakup berbagai jenis pelanggaran, mulai dari peredaran minuman beralkohol tanpa izin, penebangan pohon tanpa izin, pelanggaran PKL, perizinan usaha dan gangguan ketentraman serta ketertiban umum hingga pengrusakan trotoar.

Untuk pelanggaran minuman beralkohol tanpa izin, Satpol PP mencatat 37 pelanggar dengan barang bukti sebanyak 7.217 botol minuman beralkohol. Dari penindakan tersebut, pidana denda yang terkumpul mencapai Rp37 juta.

Selain itu, terdapat 7 pelanggar penebangan pohon tanpa izin. Lima pelanggar dikenakan sanksi administrasi sedangkan dua lainnya menjalani sidang tipiring.

Total denda administrasi dari kasus penebangan pohon tersebut mencapai Rp100 juta, ditambah pidana denda sebesar Rp15,5 juta.

Selain itu, Satpol PP juga menindak 37 pelanggar PKL. Dari jumlah tersebut, empat pelanggar dikenakan sanksi administrasi sedangkan 33 lainnya menjalani sidang tipiring. Denda administrasi yang dikenakan mencapai Rp4 juta, sementara pidana denda mencapai Rp6,1 juta.

Sedangkan untuk pelanggaran terkait perizinan usaha dan gangguan ketentraman serta ketertiban umum, Satpol PP mencatat terdapat 62 lokasi pelanggar.

Dari jumlah tersebut, delapan pelanggar dikenakan denda administrasi dengan total Rp4 juta, sedangkan pidana denda mencapai Rp6,1 juta.

Sementara itu, satu pelanggar terkait pengrusakan trotoar dikenakan denda administrasi sebesar Rp4 juta.

Satpol PP juga mencatat satu pelanggar terkait kasus asusila yang diajukan untuk menjalani proses sidang tipiring.

Selain penindakan pelanggaran Perda yang menghasilkan denda, Satpol PP Kota Bandung juga melakukan penertiban bangunan liar dan PKL. Sepanjang Januari hingga Juli 2026, sebanyak 664 bangunan liar dan PKL ditertibkan di sembilan lokasi.

Penertiban dilakukan di sejumlah titik, di antaranya Jalan Pandan Wangi, Jalan KH Dahlan, Jalan Burangrang, Jalan Macan, Jalan Babakan Tarogong, Cicadas, Jalan Gatot Subroto, Sungai Cikakak, Jalan Pasir Koja, Jalan Banten serta kawasan Jalan Dipatiukur dan Jalan Singa Perbangsa.

Penertiban juga menyasar reklame. Selama Januari hingga Juli 2026, Satpol PP mencatat 918 kegiatan penertiban reklame insidentil. Dari kegiatan tersebut, sebanyak 2.225 reklame ditertibkan.

Sedangkan untuk reklame bando, sebanyak 19 reklame telah diturunkan dari total 66 reklame bando yang terdata di Kota Bandung. Sedangkan, sebanyak 47 reklame bando lainnya akan didata untuk selanjutnya ditertibkan dan disegel sesuai ketentuan yang berlaku.

Tak hanya itu, Satpol PP Kota Bandung juga bekerja sama dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung dalam penertiban Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).

Sebanyak 127 kegiatan penertiban PPKS dilakukan sepanjang periode tersebut dengan total 477 orang PPKS terjaring. Selanjutnya, mereka diserahkan kepada Dinas Sosial untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Upaya menjaga ketertiban Kota Bandung juga diperkuat melalui patroli rutin. Satpol PP menjalankan sejumlah program patroli, di antaranya Jawara Sakti, Ujang Baron, Mojang, Tonsus Pagi, Tonsus Siang hingga Tonsus PRC.

Patroli tersebut menyasar berbagai wilayah, ruang publik, kawasan wisata, jalur protokol serta titik-titik keramaian di Kota Bandung.

Rangkaian kegiatan ini menunjukkan penegakan ketertiban di Kota Bandung tidak hanya dilakukan melalui penertiban di lapangan tetapi juga melalui sanksi administrasi maupun proses hukum bagi pelanggar.

Sepanjang Januari hingga Juli 2026, Satpol PP Kota Bandung mencatat 145 kali penindakan dan pemeriksaan pelanggaran Perda dengan total denda Rp176,6 juta.

Dari jumlah tersebut, Rp113 juta merupakan denda administrasi yang masuk ke kas daerah, sedangkan Rp63,6 juta merupakan pidana denda yang masuk ke kas negara melalui sidang tipiring.

20 Agustus 2026

Pemkot Bandung Pastikan Kontrak PPPK Paruh Waktu Diperpanjang hingga 2027


BANDUNG, SIBER -
 Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan masa kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan diperpanjang setelah kontrak berakhir pada Oktober 2026.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, perpanjangan kontrak dilakukan karena Pemkot Bandung belum memiliki kemampuan fiskal untuk mengubah status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

“Kontrak mereka kan habis di Oktober. Akan diperpanjang,” ujar Farhan di Balai Kota Bandung, Kamis (20/8/2026).

Farhan mengatakan, Pemkot Bandung masih menunggu implementasi kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 yang diharapkan dapat mengatur status PPPK sebagai pegawai pemerintah pusat.

“Kita belum punya kemampuan fiskal untuk menaikkan statusnya. Kami masih menunggu implementasi APBN 2027 yang akan menjadikan semua PPPK sebagai pegawai pemerintah pusat,” katanya.

Menurut Farhan, kebijakan tersebut nantinya dapat memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi pemerintah daerah. Jika PPPK menjadi bagian dari pegawai pemerintah pusat, Pemkot Bandung akan memiliki keleluasaan untuk kembali merekrut PPPK paruh waktu sesuai kebutuhan.

“Kalau PPPK sudah menjadi pegawai pemerintah pusat, maka kita ada keleluasaan untuk mulai merekrut kembali PPPK paruh waktu,” ujarnya.

Mayoritas PPPK Bandung Berstatus Guru

Farhan menyebut tenaga pendidik menjadi salah satu kelompok terbesar dalam komposisi PPPK di lingkungan Pemkot Bandung. Karena itu, keberadaan mereka masih sangat dibutuhkan untuk menunjang pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan.

“Sebagian besar PPPK kita kan guru. Dan itu sangat diperlukan,” ucapnya.

Terkait kemampuan APBD Kota Bandung untuk membiayai perpanjangan kontrak PPPK paruh waktu, Farhan memastikan kondisi fiskal untuk belanja pegawai masih aman.

“Alhamdulillah, aman. Belanja pegawai mah aman pisan,” katanya.

Meski demikian, Pemkot Bandung tetap perlu menyiapkan strategi pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan anggaran ke depan. Farhan mengatakan, pemerintah daerah tidak dapat hanya mengandalkan satu sumber pembiayaan, terutama ketika kebutuhan pembangunan berpotensi menimbulkan defisit anggaran.

“Sekarang ini dalam kebijakan umum anggaran, kita memang harus memikirkan strategi defisit anggaran. Kebutuhannya pasti defisit, maka Pemerintah Kota bersama mitra-mitra yang lain, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat harus mencari pembiayaan,” tuturnya.

Pemkot Bandung Siapkan Alternatif Pembiayaan

Farhan menegaskan, pembiayaan tidak selalu harus dilakukan melalui skema pinjaman. Pemerintah daerah dapat mencari alternatif sumber pembiayaan lain untuk mendukung program pembangunan.

Ia mencontohkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang tengah mempertimbangkan skema pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan anggaran

19 Agustus 2026

Investor Day Bandung: Wali Kota Tawarkan PBB Rp1 untuk Bangunan Cagar Budaya

Investor day (2).jpeg

BANDUNG, SIBER - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali membuka peluang investasi melalui gelaran Investor Day 2026. Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyebut sejumlah sektor strategis memiliki prospek besar, mulai dari pariwisata, perdagangan, pendidikan tinggi, hingga industri berbasis teknologi.

Hal itu disampaikan Farhan saat menghadiri Investor Day 2026 di Hotel Grandia, Kota Bandung, Rabu (19/8/2026).

Farhan mengatakan, peluang investasi di Kota Bandung semakin terbuka seiring dengan meningkatnya konektivitas dan pengembangan berbagai sektor. Dibukanya kembali Bandara Internasional Husein Sastranegara, penataan pasar tradisional, serta pengembangan sektor pariwisata dan perdagangan dinilai dapat menjadi daya tarik bagi investor.

“Pada kesempatan sekarang kita membuka pintu seluas-luasnya bagi para investor untuk masuk Kota Bandung. Berbagai macam peluang itu besar sekali,” kata Farhan.

Salah satu insentif yang ditawarkan Pemkot Bandung adalah PBB Rp1 bagi bangunan yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya dan memiliki Surat Keputusan (SK) dari Pemkot Bandung.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu mendorong investor untuk menghidupkan kembali bangunan-bangunan bersejarah di Kota Bandung. Pemanfaatan bangunan tetap diarahkan untuk mempertahankan karakter serta nilai sejarahnya.

“Sehingga akan bisa mengundang para investor untuk bisa masuk dan membangun kembali gedung-gedung cagar budaya itu tanpa menghilangkan karakternya sama sekali,” ujar Farhan.

Menurut Farhan, sektor pariwisata dan perdagangan masih menjadi salah satu peluang investasi terbesar di Kota Bandung. Investasi yang masuk diharapkan tidak hanya meningkatkan aktivitas ekonomi, tetapi juga memperkuat ekosistem usaha di daerah.

Pemkot Bandung menargetkan realisasi investasi mencapai Rp11 triliun pada 2026. Farhan optimistis target tersebut dapat tercapai karena realisasi investasi hingga semester pertama telah menembus lebih dari Rp6 triliun.

“Target sebetulnya Rp11 triliun, tapi insyaallah bisa tercapai karena di semester satu saja sudah tercapai lebih dari Rp6 triliun,” katanya.

Selain sektor pariwisata dan perdagangan, Pemkot Bandung mulai membidik sektor pendidikan tinggi. Menurut Farhan, keberadaan sejumlah perguruan tinggi berkualitas dapat menjadi modal bagi Bandung untuk menarik talenta dari luar daerah.

“Dengan jumlah perguruan tinggi berkualitas yang banyak di Kota Bandung kami ingin mengundang talenta-talenta terbaik di luar Kota Bandung untuk berkuliah di Kota Bandung,” ujarnya.

Farhan juga membawa visi yang lebih besar untuk menjadikan Bandung sebagai technology hub. Namun, visi tersebut dinilai perlu didukung dengan transformasi Bandung menjadi financial hub.

Ia bahkan mendorong Bandung masuk dalam pengembangan kawasan pusat keuangan dan investasi nasional.

“Bandung itu pas banget kalau dijadikan sebagai PFI (Pusat Finansial Indonesia),” kata Farhan.

Menurutnya, Bandung memiliki sejumlah keunggulan untuk mengembangkan industri berbasis teknologi, termasuk peluang pembangunan data center.

Kondisi geografis Bandung yang relatif sejuk dinilai dapat menjadi salah satu faktor pendukung efisiensi operasional pusat data. Farhan juga menyebut peluang pembangunan data center secara vertikal di sejumlah lokasi di Kota Bandung.

Dari sisi energi, dukungan juga diharapkan datang dari rencana suplai listrik yang bersumber dari Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Legok Nangka dalam beberapa tahun mendatang.

“Bandung sudah sangat siap untuk menjadi salah satu PFI,” tutur Farhan.

 
Copyright © 2016 www.sisiberita.com | Mengupas Tuntas, Akurat Menyajikan Sisi Berita
Design by FBTemplates | BTT