Headline News

16 November 2018

Eliminasi Kemunculan Kasus, Bank bjb Punya Unit Pengendalian Korupsi


BANDUNG, SIBER - Kerugian yang ditimbulkan akibat pelanggaran aturan hukum bisa bersifat struktural dan multidimensional. Dalam arti, pihak-pihak lain yang tidak terlibat dalam perkara hukum juga bisa menerima akibat turunan dari subjek yang terjerat perkara hukum. 
 
Bank bjb sebagai salah satu institusi perbankan nasional punya cara jitu untuk menjauhkan insan-insan yang ada di dalamnya dari jerat kasus hukum. Pencegahan perilaku melawan hukum ini dilakukan secara sistemik dalam pelbagai domain, baik secara kultural maupun dalam tataran praktik dan strategis.
 
Salah satu bukti langkah strategis pencegahan perilaku melanggar hukum ini bank bjb membangun Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang telah bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). UPG bank bjb ini bahkan menjadi pionir di sektor perbankan dan menjadi tujuan benchmark dari perusahaan lain.
 
Untuk membangun integritas insan bank bjb sebagai pribadi yang berpegang teguh pada prinsip akuntabilitas, UGC juga rutin merilis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang ditujukan pada level jabatan manajer hingga direksi. Laporan harta kekayaan juga diberlakukan pada seluruh pegawai yang berhubungan dengan pihak ketiga.
 
Tugas dari unit tersebut adalah untuk mengelola laporan gratifikasi dari seluruh pegawai bank bjb. Untuk kemudian, materi maupun bentuk gratifikasi terkait akan masuk kas negara, disumbangkan atau diberikan seutuhnya pada pelapor setelah melalui penilaian yang komprehensif dan objektif.
 
Secara kultural, bank bjb juga sudah membangun budaya kerja yang akuntabel, transparan sekaligus bertanggungjawab. Bank dengan kode emiten BJBR di Bursa Efek Indonesia (BEI) ini menerapkan praktik tata kelola yang baik alias Good Corporate Governance (GCG) melalui lima prinsip dasar, yaitu Transparency, Accountability, Responsibility, Independency dan Fairness (TARIF).
 
Prinsip TARIF ini merupakan komitmen untuk senantiasa menempatkan tata kelola sebagai fondasi utama perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya, serta untuk mempertahankan eksistensi dalam menghadapi tantangan dan persaingan usaha di masa-masa mendatang, khususnya di sektor industri perbankan.
 
“Konsep GCG ini telah sejak lama dijadikan fokus dalam setiap kegiatan bisnis ban bjb. Langkah ini diambil untuk menjadikan bank bjb sebagai bank terbesar dan berkinerja baik. Di sisi seberang, implementasi GCG ini selalu menjdai patokan. Kualitas GCG juga terus diperbaiki,” kata Direktur Utama bank bjb, Ahmad Irfan.
 
GCG ini juga memuat pedoman tata kelola perusahaan yang baik. Salah satu bentuk pelaksanaan pedoman tata kelola ini adalah kebijakan anti korupsi untuk memastikan agar kegiatan usaha perusahaan dilakukan secara legal, prudent, dan sesuai dengan prinsip-prinsip GCG. Kebijakan anti korupsi ini meliputi program dan prosedur yang dilakukan dalam mengatasi praktik korupsi, balas jasa (kick backs), fraud, suap dan atau gratifikasi dalam bank.
 
“Perseroan berupaya keras untuk menyempurnakan dan melaksanakan praktik GCG, tidak hanya selaras dengan tuntutan regulasi namun juga sesuai dengan best practices atau standar internasional. Bagi bank bjb, penerapan GCG merupakan sebuah keharusan, guna mencapai kinerja terbaik secara berkelanjutan. Dapat kami sampaikan bahwa perseroan senantiasa menerapkan standar praktik GCG yang tinggi yang mengacu pada ketentuan OJK dan standar internasional,” kata dia. *red

Renungan ""

"Dan orang-orang yang apabila melakukan kejahatan atau mengianiaya dirinya sendiri, mereka lalu ingat kepada Allah, kemudian memohonkan pengampunan kerana dosa-dosa mereka itu. Siapakah lagi yang dapat mengampuni dosa-dosa itu selain Allah? Dan mereka tidak terus-menerus mengulangi perbuatan yang jahat itu, sedang mereka mengetahui." (QS. Ali-lmran: 135)
 
Copyright © 2016 www.sisiberita.com | Mengupas Tuntas, Akurat Menyajikan Sisi Berita
Design by FBTemplates | BTT