Headline News

14 Mei 2019

Optimalisasi Pendapatan Daerah, Bjb dengan Wilayah se Provinsi Banten Teken MoU Kerjasama


Serang, SIBER -- Sebagai salah satu perbankan yang telah menasional dan termasuk dalam jajaran 15 bank terbesar dari 115 bank di Indonesia, dimana bank bjb saat ini telah melengkapi dirinya dengan 2.011 jaringan yang tersebar di seluruh Indonesia mulai dari Pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, Bali, hingga Sulawesi. Bank bjb telah memiliki 65 Kantor Cabang, 312 Kanto Cabang Pembantu, 342 Kantor Kas, 162 Payment Point dan 1430 ATM yang tersebar diseluruh Indonesia.

Bank bjb sebagai mitra kerja Pemerintah Daerah Kota dan Kabupaten di Wilayah Jawa Barat dan Banten terus berupaya melakukan peningkatan layanan dengan meluncurkan berbagai inovasi layanan untuk lebih mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Daerah, dimana sistem layanan penerimaan setoran Pajak Daerah Kota dan Kabupaten Wilayah Jawa Barat dan Banten telah terintegrasi dengan sistem bank bjb secara real time online, dan wajib Pajak dapat melakukan pembayaran Pajak Daerah melalui seluruh Jaringan Kantor dan Jaringan Elektronik bank bjb di seluruh Indonesia sehingga tujuan target pendapatan daerah dari sektor Pajak Daerah dapat tercapai sesuai dengan yang diharapkan.

Dalam rangka meningkatkan potensi pendapatan daerah diseluruh Pemerintah Daerah di Indonesia khususnya di Provinsi Jawa Barat dan Banten, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak Pemerintah Daerah dan bank bjb sebagai bank daerah untuk turut serta meningkatkan potensi pendapatan daerah dari sektor Pajak. Pada hari Senin, 13 Mei 2019 di Pendopo Gubernur Banten, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi Pemerintah Daerah Kota dan Kabupaten di Wilayah Provinsi Banten bersama dengan bank bjb untuk menandatangani Perjanjian Kerjasama tentang Optimalisasi Pendapatan Daerah dari Sektor Pajak Daerah dimana ruang lingkup perjanjian kerjasama ini meliputi sarana pemanfaatan jasa layanan perbankan bank bjb serta pemasangan alat monitoring transaksi Pajak Daerah. 

Penandatanganan perjanjian kerjasama ini dihadiri oleh Gubernur Provinsi Banten Wahidin Halim, Pimpinan KPK Alexander Marwata, Muhadi selaku Komisaris bank bjb, Nia Kania selaku Direktur Keuangan bank bjb, Suartini selaku Direktur Konsumer dan Retail bank bjb serta seluruh kepala daerah Kabupaten dan Kota di Wilayah Provinsi Banten.

Dalam rangka optimalisasi dan transparansi Penerimaan Pajak Daerah, saat ini Badan Pendapatan Daerah Kota/Kabupaten telah melakukan inovasi bersama bank bjb dengan menerapkan sistem online dalam pemungutan pajak daerah. Sistem pajak online ini mencakup:
1. Sistem pelaporan (SPTPD online),
2. Sistem payment online,
3. Sistem monitoring (pengawasan) transaksi usaha secara online wajib pajak, administrasi perpajakan daerah dan sistem perijinan yang terintegrasi.

Salah satu dari inovasi tersebut yaitu penyelenggaraan monitoring terhadap data transaksi usaha wajib pajak diperuntukkan kepada wajib pajak hotel, Restoran, Hiburan dan Parkir. 

Mekanisme kerja sistem ini adalah berupa pemasangan Alat Monitoring Data Transkasi Usaha secara Online (tapping box), dimana alat ini bertujuan untuk merekam dan menyimpan setiap data transaksi usaha wajib pajak, serta dimonitoring melalui dashboard (sistem monitoring) yang berada di Badan Pendapatan Daerah. Adapun pemasangan sistem ini disesuaikan dengan kondisi sistem yang dimiliki oleh Wajib Pajak.

Komitmen bank bjb sebagai pendorong laju pertumbuhan daerah selalu membuat bank bjb melakukan penigkatan, pada triwulan I 2019 bank bjb mencatat laba bersih Rp421 Miliar dengan total aset sebesar Rp117,7 Trilliun, yang didorong dari pertumbuhan tabungan sebesar 8,8%, sehingga casa naik dari 46,3% menjadi 48,8% dimana total kredit yang berhasil disalurkan bank bjb tercatat Rp.75,8 Triliun dan berhasil tumbuh sebesar 6,2% dimana kredit bermasalah (NPL) pada di level 1,68% lebih baik dibandingkan rasio NPL rata-rata industri perbankan yang sebesara 2,59%. *Red

Renungan ""

"Dan orang-orang yang apabila melakukan kejahatan atau mengianiaya dirinya sendiri, mereka lalu ingat kepada Allah, kemudian memohonkan pengampunan kerana dosa-dosa mereka itu. Siapakah lagi yang dapat mengampuni dosa-dosa itu selain Allah? Dan mereka tidak terus-menerus mengulangi perbuatan yang jahat itu, sedang mereka mengetahui." (QS. Ali-lmran: 135)
 
Copyright © 2016 www.sisiberita.com | Mengupas Tuntas, Akurat Menyajikan Sisi Berita
Design by FBTemplates | BTT