Headline News

5 Mei 2019

Selewengkan Dana Kampanye, Bendahara DPC Gerindra Kota Bandung Dilaporkan

Bandung, SIBER - Sejumlah caleg dari partai Gerindra kota Bandung, Sabtu (4/5/2019) siang, melaporkan bendahara DPC Partai Gerindra Kota Bandung Dang Heri Mukti ke Polisi.

Pelaporan itu terkait dugaan penyalahgunaan dana kampanye oleh pengurus partai pada pileg dan pilpres serentak tanggal 17 April 2019 lalu.

Kuasa Hukum pelapor, Eriko Takagi, SH,MH mengatakan, para caleg itu merasa kecewa dengan sikap pengurus partai yang menyalahgunakan dana kampanye untuk kepentingan pribadi.

” Ya betul, hari ini kami melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dari dana yang diberikan kepada DPC Gerindra kota Bandung,” kata Eriko melalui sambungan telepon, Sabtu (5/5/2019) malam.

Eriko menjelaskan, dugaan penggelapan itu berawal dari dana yang disetor oleh para caleg untuk kepentingan pileg pada 17 April lalu. Dimana dalam kesepakatan yang tercantum di kwitansi, para caleg tersebut akan mendapatkan 11 fasilitas dari DPC Gerindra kota Bandung. Diantaranya, biaya saksi, biaya pelatihan saksi, bendera, pemasangan Alat Peraga Kampanye, dll. Namun dari 11 item itu, tidak satupun terealisasi.


” DPC Gerindra tidak melaksanakan kewajiban atas poin-poin yang disepakati dengan para caleg. Sehingga dalam pelaksanaan pemilu para caleg merasa dirugikan atas dana yang sudah mereka dikeluarkan,” jelas Eriko usai mendampingi kliennya membuat laporan ke Polrestabes Bandung,wz Sabtu siang.

Eriko mengatakan besaran uang yang disetor oleh setiap caleg bervariatif.

” Besarannya variatif. Berkisar antara 25 hingga 50 juta  per caleg,” ungkapnya.

Karena itu, sambung Eriko, kliennya merasa sangat dirugikan atas penyalahgunaan komitmen itu. Padahal, kata Eriko, kliennya sudah “pontang-panting” berkerja untuk memenangkan pilpres dan pileg, namun yang menikmati mereka para pengurus DPC.

Seperti yang diungkapkan salah seorang caleg dari dapil 4 Asep Tono. Ia mengaku hanya menerima fasilitas pemeriksaan kesehatan dan pembuatan SKCK saja, namun untuk saksi dan lain-lain, DPC sama sekali tidak menyediakan. Bahkan, kata dia, di beberapa dapil yang lainnya, tidak satupun caleg menerima fasilitas dari DPC. Sejauh ini, kata Asep, sudah 18 caleg yang mendapat perlakuan serupa.

Kalaupun ada saksi, kata Asep, itu di fungsikan hanya untuk kepentingan caleg no urut 1 yang nota bene adalah pengurus DPC Gerindra.

” Kami banyak menerima informasi di lapangan yang mengindikasikan penyalahgunaan dana itu. Kami menduga uang tersebut memang digunakan untuk kepentingan para caleg nomor urut 1 di setiap dapil. Dan mereka yang ada no urut 1 itu adalah pengurus DPC Gerindra kota Bandung,” kata Asep.

” Kami sudah berkerja pontang panting tapi mereka yang menikmati. Kami tidak terima. Karena itu, kami ingin masalah ini di proses secara hukum,” tandasnya.

Sementara itu, belum diperoleh keterangan dari pengurus partai Gerindra kota Bandung. ketua DPC Gerindra kota Bandung, Edi Haryadi saat dicoba dihubungi telepon selulernya belum aktif.

Renungan ""

"Dan orang-orang yang apabila melakukan kejahatan atau mengianiaya dirinya sendiri, mereka lalu ingat kepada Allah, kemudian memohonkan pengampunan kerana dosa-dosa mereka itu. Siapakah lagi yang dapat mengampuni dosa-dosa itu selain Allah? Dan mereka tidak terus-menerus mengulangi perbuatan yang jahat itu, sedang mereka mengetahui." (QS. Ali-lmran: 135)
 
Copyright © 2016 www.sisiberita.com | Mengupas Tuntas, Akurat Menyajikan Sisi Berita
Design by FBTemplates | BTT