Headline News

15 Agustus 2019

Bersih dari Kasus Kredit, Bjb Syariah Layani Pembiayaan Pemilikan Kendaraan Bermotor


Bandung, SIBER - Sebagai BPD syariah pertama di Indonesia yang memiliki reputasi dan kinerja positif tanpa kasus kredit, Bank bjb syariah memberikan pelayanan prima dengan memberikan kemudahan kepada nasabah dan juga masyarakat.

Karena itu, bank bjb syariah meluncurkan pembiayaan pemilikan kendaraan bermotor iB Maslahah yang merupakan fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada nasabah individu (perorangan) untuk membeli kendaraan bermotor (mobil/motor).

Wajar saja, jika bank bjb syariah meluncurkan layanan pembiayaan tersebut. Karena animo masyarakat untuk memiliki kendaraan bermorot sangat besar.

Berdasarkan data dari Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia ( AISI), sepanjang semester I 2019, penjualan sepeda motor naik 7,4 persen dibanding pencapaiannya tahun lalu. Selama Januari-Juni 2019, sepeda motor baru yang dikirim ke diler mencapai  3.226.619 unit.

Pada tahun 2018 lalu, angka pada periode yang sama mencapai  sudah ada 3.226.619 unit. Sedangkan pada tahun 2017, hanya 3.002.753 unit. Maka dapat disebutkan peredaran motor baru lima kali lipat lebih banyak dibanding mobil.

Sementara untuk penjualan mobil, justru mengalami penurunan. Data dari Gabungan Industri Bermotor Indonesia ( Gaikindo) menyebutkan, penjualan mobil di Indonesia (wholesales) mengalami penurunan cukup signifikan yakni 13 persen dibanding periode sama tahun lalu (481.577 unit dari 553.651 unit).

Meski demikian, target penjualan 1,1 juta mobil pada tahun 2019 diyakinik bakal tercapai.

"Saya yakin, penjualan mobil akan mencapai target tahunan yakni 1,1 juta. Sebab bulan sebelumnya memang ada dampak dari tahun politik. Lalu, pada Juli ini kita juga ada pameran otomotif GIIAS 2019," ujar Ketua Umum Gaikindo Yohannes Nangoi belum lama ini.
Melihat data tersebut, maka bank bjb syariah memberikan alternatif bagi masyarakat yang ingin memiliki kendaraan bermotor. Adapu persyaratannya meliputi:

Persyaratan Nasabah :
  1. Warga Negara Indonesia (WNI), berdomisili di Indonesia
  2. Usia Minimum pada saat pengajuan pembiayaan 21 Tahun
  3. Usia Maksimum  pada saat  Jatuh Tempo Pembiayaan :
      •  Karyawan : Maks. 60 tahun
      •  Professional dan pengusaha : Maks. 65 tahun.
      •  Pegawai Negeri Sipil : sesuai dengan peraturan yang berlaku mengenai usia pensiun Pegawai Negeri Sipil
  4. Memiliki pengalaman kerja minimum :
      •  Karyawan : 2 tahun (termasuk pekerjaan sebelumnya)
      •  Profesional / Pengusaha : 3 tahun dalam bidang yang sama


Renungan ""

"Dan orang-orang yang apabila melakukan kejahatan atau mengianiaya dirinya sendiri, mereka lalu ingat kepada Allah, kemudian memohonkan pengampunan kerana dosa-dosa mereka itu. Siapakah lagi yang dapat mengampuni dosa-dosa itu selain Allah? Dan mereka tidak terus-menerus mengulangi perbuatan yang jahat itu, sedang mereka mengetahui." (QS. Ali-lmran: 135)
 
Copyright © 2016 www.sisiberita.com | Mengupas Tuntas, Akurat Menyajikan Sisi Berita
Design by FBTemplates | BTT