Bandung, - Kota Bandung memberikan penghargaan kepada para penjaga cagar budaya yang telah merawat dan melestarikan warisan budaya sepenuh hati. Anugerah itu diserahkan langsung oleh Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana di Hotel Savoy Homann, Selasa (3/12/2019).
Ada 9 cagar budaya yang mendapat penghargaan tahun ini. Berikut bangunannya:
1. Bank Mandiri Jalan Asia Afrika No. 61. Gedung eks Handel Maatschappij yang bertuliskan Nedhanel NV itu berdiri tahun 1912 dan mendapat perawatan terbaik dari Bank Mandiri.
2. Gereja Pandu yang terletak di Jalan Pandu No. 4. Gereja yang dibangun oleh arsitek Belanda itu didirikan pada tahun 1935 yang kini menjadi rumah ibadah yang nyaman dan disukai oleh para jemaatnya.
3. OCBC NISP yang terletak di Jalan Asia Afrika. Gedung eks toko De Vries itu pernah direstorasi tanpa mengubah bentuk aslinya pada tahun 2011.
4. Panti Asuhan Tambatan Hati Jalan Galunggung Nomor 23. Panti asuhan tersebut didirikan oleh Perkumpulan Wanita Budi Istri yang peduli akan nasib anak yatim piatu.
5. Rumah Boekittinggi jalan Tamansari Nomor 92. Konon, bangunan yang kini difungsikan menjadi cafe itu dibangun tahun 1928.
6. Rumah keluarga Marsudi. Rumah tersebut termasuk salah satu drie locomotieven yang berlokasi di Jalan Ir. H. Djuanda No. 115
7. Rumah keluarga Sukandar yang berlokasi di Jalan Palasari Nomor 5. Rumah tersebut konon merupakan karya Ir. Soekarno, yakni karya yang menjadi rancangan tesisnya saat berkuliah di Institut Teknologi Bandung.
8. Rumah keluarga Thaufiq Siddiq Boesorie yang berlokasi di Jalan Belitung Nomor 4. Dan kesembilan adalah bangunan karya Ir. Soekarno yang kini menjadi rumah tinggal keluarga Lenawati di Kompleks Jalan Kasim nomor 4, 6, dan 8.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung Dewi Kaniasari menuturkan, pemilihan bangunan cagar budaya ini didasarkan pada hasil penilaian dewan juri dari Tim Ahli Cagar Budaya Kota Bandung. Hal ini bertujuan untuk memberikan apresiasi bagi para pemilik maupun pengelola yang telah merawat warisan budaya itu.
"Langkah pertama kami menentukan kriteria utama pemilihan yaitu aspek keaslian atau pengembangan fisik yang sesuai dengan kaidah kaidah konservasi melalui berbagai pertimbangan. Terdapat 23 bangunan sebagai nominasi," papar Dewi.
Selanjutnya, tim juri menyeleksi hasil dari nominasi itu. Tim juri terdiri dari lima orang, yaitu Harastoeti Sudibyo, Eti RS, Aji Dimarsono, Ridwan Hutagalung, dan Koko Komara.
Menurut Harastuti selaku ketua tim juri, setidaknya ada tiga hal yang menjadi pertimbangan dewan juri dalam menilai cagar budaya, yaitu daya suaka, daya reka, dan daya guna.
"Penilaian dilakukan berdasarkan inisiatif merawat bangunan cagar budaya dalam waktu yang panjang tanpa mengharapkan imbalan dan memanfaatkan bangunan cagar budaya tersebut sebagai jati diri," beber Harastuti.
Selain itu, pengelola juga telah melakukan konservasi atau pelestarian dengan kaidah yang benar baik dalam interiornya maupun pada eksteriornya. Pengelola melakukan inovasi dalam memulihkan bangunan namun masih dalam satu tema dengan keaslian bangunannya.
"Pengelola atau pemilik menampilkan sosok bangunan cagar budaya yang terawat dengan baik dan memanfaatkan bangunan cagar budaya sesuai dengan fungsinya," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengapresiasi upaya Disbudpar untuk melestarikan cagar budaya di Kota Bandung. Anugerah ini merupakan salah satunya.
Ia pun akan menginstruksikan jajarannya untuk menandai bangunan cagar budaya yang telah tercantum dalam peraturan daerah. Tujuannya untuk menghindari adanya perlakuan tidak seharusnya terhadap bangunan heritage karena ketidaktahuan.
"Kami mendorong penanda di setiap gedung heritage cagar budaya agar saling menjaga. Bukan sekadar yang punya, tapi yang melihat juga bisa mengawasi," katanya.
Ada 9 cagar budaya yang mendapat penghargaan tahun ini. Berikut bangunannya:
1. Bank Mandiri Jalan Asia Afrika No. 61. Gedung eks Handel Maatschappij yang bertuliskan Nedhanel NV itu berdiri tahun 1912 dan mendapat perawatan terbaik dari Bank Mandiri.
2. Gereja Pandu yang terletak di Jalan Pandu No. 4. Gereja yang dibangun oleh arsitek Belanda itu didirikan pada tahun 1935 yang kini menjadi rumah ibadah yang nyaman dan disukai oleh para jemaatnya.
3. OCBC NISP yang terletak di Jalan Asia Afrika. Gedung eks toko De Vries itu pernah direstorasi tanpa mengubah bentuk aslinya pada tahun 2011.
4. Panti Asuhan Tambatan Hati Jalan Galunggung Nomor 23. Panti asuhan tersebut didirikan oleh Perkumpulan Wanita Budi Istri yang peduli akan nasib anak yatim piatu.
5. Rumah Boekittinggi jalan Tamansari Nomor 92. Konon, bangunan yang kini difungsikan menjadi cafe itu dibangun tahun 1928.
6. Rumah keluarga Marsudi. Rumah tersebut termasuk salah satu drie locomotieven yang berlokasi di Jalan Ir. H. Djuanda No. 115
7. Rumah keluarga Sukandar yang berlokasi di Jalan Palasari Nomor 5. Rumah tersebut konon merupakan karya Ir. Soekarno, yakni karya yang menjadi rancangan tesisnya saat berkuliah di Institut Teknologi Bandung.
8. Rumah keluarga Thaufiq Siddiq Boesorie yang berlokasi di Jalan Belitung Nomor 4. Dan kesembilan adalah bangunan karya Ir. Soekarno yang kini menjadi rumah tinggal keluarga Lenawati di Kompleks Jalan Kasim nomor 4, 6, dan 8.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung Dewi Kaniasari menuturkan, pemilihan bangunan cagar budaya ini didasarkan pada hasil penilaian dewan juri dari Tim Ahli Cagar Budaya Kota Bandung. Hal ini bertujuan untuk memberikan apresiasi bagi para pemilik maupun pengelola yang telah merawat warisan budaya itu.
"Langkah pertama kami menentukan kriteria utama pemilihan yaitu aspek keaslian atau pengembangan fisik yang sesuai dengan kaidah kaidah konservasi melalui berbagai pertimbangan. Terdapat 23 bangunan sebagai nominasi," papar Dewi.
Selanjutnya, tim juri menyeleksi hasil dari nominasi itu. Tim juri terdiri dari lima orang, yaitu Harastoeti Sudibyo, Eti RS, Aji Dimarsono, Ridwan Hutagalung, dan Koko Komara.
Menurut Harastuti selaku ketua tim juri, setidaknya ada tiga hal yang menjadi pertimbangan dewan juri dalam menilai cagar budaya, yaitu daya suaka, daya reka, dan daya guna.
"Penilaian dilakukan berdasarkan inisiatif merawat bangunan cagar budaya dalam waktu yang panjang tanpa mengharapkan imbalan dan memanfaatkan bangunan cagar budaya tersebut sebagai jati diri," beber Harastuti.
Selain itu, pengelola juga telah melakukan konservasi atau pelestarian dengan kaidah yang benar baik dalam interiornya maupun pada eksteriornya. Pengelola melakukan inovasi dalam memulihkan bangunan namun masih dalam satu tema dengan keaslian bangunannya.
"Pengelola atau pemilik menampilkan sosok bangunan cagar budaya yang terawat dengan baik dan memanfaatkan bangunan cagar budaya sesuai dengan fungsinya," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengapresiasi upaya Disbudpar untuk melestarikan cagar budaya di Kota Bandung. Anugerah ini merupakan salah satunya.
Ia pun akan menginstruksikan jajarannya untuk menandai bangunan cagar budaya yang telah tercantum dalam peraturan daerah. Tujuannya untuk menghindari adanya perlakuan tidak seharusnya terhadap bangunan heritage karena ketidaktahuan.
"Kami mendorong penanda di setiap gedung heritage cagar budaya agar saling menjaga. Bukan sekadar yang punya, tapi yang melihat juga bisa mengawasi," katanya.
Red