Headline News

5 April 2020

Berikut Tanggapan Anggota DPRD Jabar Terkait Implementasi Instruksi Mendagri

Bandung, SIBER - Anggota DPRD Jabar Daddy Rohanady menanggapi implementasi Instruksi Mendagri Nomor 1 tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease di Lingkungan Pemerintah Daerah ditujukan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia yang dikeluarkan pada 2 April 2020 dan berisi 7 butir perintah tersebut.

Implementasi ketujuh perintah tersebut tentu saja diserahkan kepada para kepala daerah. Pada tahap inilah semua stakeholders bisa melihat kemampuan gubernur/bupati/wali kota mengolah APBD.

Hasil seni olah APBD itulah yang nantinya pasti sangat dirasakan oleh masyarakat. Namun, sebelum itu, yang akan lebih merasakan adalah organisasi perangkat daerah (OPD) di masing-masing tingkatan pemerintahan.

Mengapa demikian? Ya, tentu saja karena OPD adalah instansi yang akan merasakan pertama kali konsekuensinya. OPD harus bersiap memilah dan memilih program/kegiatan mana di lingkungannya yang --mau tidak mau dan suka tidak suka-- direalokasi atau bahkan diamputasi anggarannya.

Persoalannya siapa yang menentukan langkah tersebut?

Kepala daerah, bedasarkan Instruksi Mendagri Nomor 1/2020, memang memiliki hak untuk itu. Namun, pemangkasan atau pengurangan program/kegiatan pasti akan mempengaruhi banyak hal. Yang pasti, langkah tersebut tidak bisa dilakukan dengan hantam kromo. Jika sifat kebijakan pemangkasannya dilakukan hantam kromo, bisa fatal akibatnya.

Realokasi anggaran bisa dilakukan dengan alternatif berikut. Pertama, tentukan saja per OPD berapa volume anggaran yang akan direalokasikan. OPD yang memutuskan sendiri program/kegiatan apa yang diamputasi atau hanya dikurangi.

Alternatif kedua, gubernur melalui TAPD dan Bappeda menentukan program/kegiatan yang dihapus atau dikurangi. Tidak perlu semua anggaran dipangkas, hanya anggaran-anggaran tertentu saja.

Jika pemotongan dilakukan hantam kromo, sekali lagi, bisa fatal akibatnya, apalagi seandainya semua program/kegiatan dipangkas saja 50-60 persen. Memang langkah tersebut lebih mudah dan tidak perlu bersusah payah untuk memilih dan memilah. Target angka yang diinginkan akan lebih mudah.

Namun, langkah tersebut akibatnya bisa fatal. Target masih melekat tetapi anggaran dipangkas. Padahal anggaran yang tersisa, bisa jadi, tidak ke kiri tidak ke kanan. Selain itu, beban akhir atas ketidaktercapaian itu tetap menjadi beban pimpinan/kepala OPD.

Alternatif mana yang dipilih akan sangat menentukan hasil akhir. Atau, pilihannya tetap hantam kromo?

Red

Renungan ""

"Dan orang-orang yang apabila melakukan kejahatan atau mengianiaya dirinya sendiri, mereka lalu ingat kepada Allah, kemudian memohonkan pengampunan kerana dosa-dosa mereka itu. Siapakah lagi yang dapat mengampuni dosa-dosa itu selain Allah? Dan mereka tidak terus-menerus mengulangi perbuatan yang jahat itu, sedang mereka mengetahui." (QS. Ali-lmran: 135)
 
Copyright © 2016 www.sisiberita.com | Mengupas Tuntas, Akurat Menyajikan Sisi Berita
Design by FBTemplates | BTT