Headline News

15 Juni 2020

Memo Hermawan Minta Gubernur Jabar Mencabut Kepgub 443/Kep.321-Hukham/2020

Bandung, SIBER  - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jabar, Memo Hermawan, meminta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk mencabut Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 443/Kep.321-Hukham/2020.

“Dimana keputusan tersebut mencakup tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Lingkungan Pondok Pesantren, di sisi lain keputusan tersebut juga akan menimbulkan reaksi dari kalangan pesantren”,tutur wakil rakyat daerah pemilihan (dapil) Jabar XIV kabupaten Garut ini kepada awak media Senin (15/6/2020).

Hal ini dikarenakan adanya kewajiban bagi pesantrean untuk menyediakan sarana dan prasana sesuai protokoler pencegahan covid 19.

Menurut Memo,dengan situasi dan kondisi seperti saat ini dimana terjadi dampak ekonomi yang sangat luas akibat Covid-19, pesantren akan mengalami kesulitan memenuhi ketentuan itu.

“Apalagi dalam Kepgub itu ada klausul yang menyebutkan ‘bersedia dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan”,jelasnya.

Ditambahkanya, adanya aturan tersebut dinilai akan sangat memberatkan bagi para pengelola pesantren. Dengan alasan itulah Memo meminta agar Pergub tersebut dicabut.

“Dalam melakukan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, Pemprov Jabar harusnya mempelopori dan mengajak semua pihak dan para stakeholder untuk melakukan gotong royong di semua lingkungan termasuk pondok pesantren”, Pungkasnya.

Renungan ""

"Dan orang-orang yang apabila melakukan kejahatan atau mengianiaya dirinya sendiri, mereka lalu ingat kepada Allah, kemudian memohonkan pengampunan kerana dosa-dosa mereka itu. Siapakah lagi yang dapat mengampuni dosa-dosa itu selain Allah? Dan mereka tidak terus-menerus mengulangi perbuatan yang jahat itu, sedang mereka mengetahui." (QS. Ali-lmran: 135)
 
Copyright © 2016 www.sisiberita.com | Mengupas Tuntas, Akurat Menyajikan Sisi Berita
Design by FBTemplates | BTT