Headline News

14 Desember 2020

Jaring 62 Pelanggar, Kasatpol PP Kota Bandung ikut Push Up

BANDUNG, - Hari keenam pelaksanaan operasi perketatan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang diperketat pasca penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional di Kota Bandung, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjaring 62 pelanggar.

Para pelanggar tersebut terjaring di 3 lokasi dan kecamatan berbeda pada Senin 14 Desember 2020. Ketiga lokasi tersebut yaitu, Pasar Kiaracondong, Jalan Ibrahim Adjie, Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Kiracondong. 

Lokasi kedua di Pasar Jati dan Lapangan Lodaya Kecamatan Lengkong. Serta, Kantor Kecamatan Cibeunying Kaler di Jalan Cigadung Selatan No. 100C, Kelurahan Cigadung.

"Hari ini operasi dilakukan di 2 lokasi operasi di pasar serta 1 lainnya di depan kantor kecamatan yang banyak dilalui warga," ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi.

Saat meninjau operasi di depan Pasar Kiaracondong, Rasdian ikut menemani seorang pelanggar melakukan sanksi sosial berupa push up.

"Supaya badan tetap bugar dan mereka juga melihat bahwa olahraga seperti push up bisa menjaga kesehatan tubuh. Bukan semata-mata ingin memberikan hukuman saja. Biar mereka juga ingat bahwa masker itu keharusan dan kewajiban," terang Rasdian.

"Ada yang diberikan sanksi denda administratif. Masing-masing membayar Rp 50 ribu. Jumlahnya, sebanyak 21 dari total 62 pelanggar," lanjut Koordinator Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum pada Satuan Tugas (Satgas) Kota Bandung ini.

Total denda administratif yang terkumpul sebesar Rp1.050.000. Sisanya, diberikan sanksi berupa membersihkan lokasi operasi dan melafalkan Pancasila.

Sementara itu, Kepala Seksi Edukasi dan Pencegahan Satpol PP Kota Bandung, 
Das'an Fathoni berharap, kegiatan operasi yang terus menerus dilakukan oleh petugas bisa meningkatkan kesadaran masyarakat.

"Paling penting itu kesadaran warga menggunakan masker dan bukan karena takut sama petugasnya. Ingat selalu memakai masker kalau berada di luar rumah," kata Das'an.

"Ingat selalu untuk menerapkan 3M dan 1T, mulai dari menggunakan masker, mencuci tangan dengan air bersih, menjaga jarak dan tidak berkerumun," tambahnya.

Salah seorang pelanggar, GR (19), warga RT 03/RW 04, Kelurahan Antapani Tengah mengaku tidak mengenakan masker karena tertinggal di kantong baju.

"Saya tadi ke rumah teman. Masker saya di kantong baju di rumah. Ketinggalan," akunya.

Ia pun mengaku kapok dan tidak ingin diberikan sanksi berupa denda administratif dan berjanji akan terus menggunakan masker saat bepergian ke luar rumah. **

Renungan ""

"Dan orang-orang yang apabila melakukan kejahatan atau mengianiaya dirinya sendiri, mereka lalu ingat kepada Allah, kemudian memohonkan pengampunan kerana dosa-dosa mereka itu. Siapakah lagi yang dapat mengampuni dosa-dosa itu selain Allah? Dan mereka tidak terus-menerus mengulangi perbuatan yang jahat itu, sedang mereka mengetahui." (QS. Ali-lmran: 135)
 
Copyright © 2016 www.sisiberita.com | Mengupas Tuntas, Akurat Menyajikan Sisi Berita
Design by FBTemplates | BTT