BANDUNG, SIBER - Tempat ibadah masuk menjadi salah satu kawasan tanpa rokok. Hal tersebut menjadi salah satu simpul bahasan dalam rapat kerja Pansus 9 Raperda KTR, bersama MUI Kota Bandung, Dinas Kesehatan Kota Bandung, Bagian Hukum, dan Tim Naskah Akademik, di Ruang Rapat Bamus DPRD Kota Bandung, Kamis, (25/2/2021).
Ketua Pansus 9 DPRD Kota Bandung, Rizal Khairul, SIP., M.Si, mengatakan, tempat ibadah yang dimaksud di antaranya musala dan juga masjid.
“Dalam pembahasan ini perlu masukan terkait Perda KTR. Dalam salah satu pasal, terutama kaitan dengan pasal 7, yang membahas adanya tempat ibadah. Tempat ibadah ini adalah tempat melaksanakan peribadahan. Maka perlu ditegaskan karena akan tercantum dalam Perda KTR,” tutur Rizal.
Sama halnya menurut anggota Pansus 9, Salmiah Rambe, S.Pd.I, tempat ibadah yang dimaksud telah tertuang dalam pembahasan pasal 7 dalam Raperda KTR tersebut.
“Terkait bebas rokok di tempat ibadah, dalam hal ibadah ini di tempat ibadah manapun, misal di gereja, klenteng, mereka juga sama tidak merokok untuk kenyamanan,” ujar Salmiah.
Wakil ketua MUI Kota Bandung, Dr. KH. Nandang Koswara, M.Pd. mengapresiasi penegakkan Perda KTR di Kota Bandung.
“Kami sangat mengapresiasi, sangat menyetujui secara fantastis dengan diadakannya Perda KTR,” kata Nandang.
Nandang menambahkan, dengan adanya Perda KTR ini nantinya akan membantu kenyamanan saat beribadah, sekaligus mendisiplinkan masyarakat agar ikut menjaga udara segar, khususnya di tempat peribadatan.
“Penyelenggaraan kawasan tanpa rokok ini memang untuk masyarakat agar bisa tertib, karena tidak semua masyarakat Kota Bandung perokok. MUI akan turut mengawal Perda ini. Maka, tegas masjid, musala, dan tempat ibadah manapun dapat clear dari rokok. Tentu ini perlu kerjasama juga dari berbagai lintas agama. Di luar itu, sudah lazim atau sunnatullah pasti ada yang pro atau kontra dalam menegakkan kebaikan,” ujarnya.
Pan/Adv.