Headline News

25 Januari 2022

Pemkot Bandung Serahkan Sertifikat Tanah di Sukasari

BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung bersama Kantor Pertanahan Kota Bandung menyerahkan 713 bidang tanah di Kecamatan Sukasari secara bertahap. Sampai saat ini baru 134 bidang tanah yang tersampaikan kepada masyarakat.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung, Andi Kadandio Aleppudin menyerahkan secara simbolis kepada masyarakat yang memiliki hak atas tanah sebagai kepemilikannya, di Hotel Summer Hill, Selasa 25 Januari 2022.

"Kami (Pemkot Bandung) mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kantor Pertanahan yang membantu kami untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah atau rumah yang selama ini ditempatkan oleh masyarakat, " tutur Plt, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana pada acara Penyerahan Sertifikat Hasil Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari BPN Kota Bandung kepada warga Kecamatan Sukasari.

Menurut Yana, dengan diberikannya sertifikat tersebut sebagai kepastian hukum atas tanah yang ditempati masyarakat tersebut.

"Seluruh persyaratan lengkap. Bahwa dengan diberikannya hak milik sertifikat ini, memberikan kepastian hukum tanah ditempatkan ini memang betul adalah hak miliknya," tutur Yana.

Pemberian sertifikat tersebut, imbuh Yana, juga sebagai ikhtiar pemerintah dalam upaya pemilihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

"Ikhtiar kita dalam pemulihan ekonomi pandemi Covid-19. Jadi apabila masih ada saudara atau tetangga yang belum punya (sertifikat) segera ajukan melalui aparat di kewilayahan," ujarnya.

Sementara itu, Camat Sukasari, Sarjani Saleh menyampaikan, target pendaftar di wilayahnya mencapai 713 pemohon, dan sampai saat ini yang akan diserahkan sebanyak 134 bidang.

"Tentu sisanya kita upayakan secara bertahap terus berkoordinasi dengan kantor Pertanahan," katanya.

Di tempat yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung, Andi Kadandio Aleppudin mengatakan, kekompakan menjadi hal utama untuk menyukseskan mencapai target yang diharapkan.

"Jika ada lagi (yang belum mendaftar) tinggal didaftarkan. Ini harus kompak sehingga dimanfaatkan dan dikelola dengan baik," ujarnya.

Ia pun mengimbau kepada aparat kewilayahan untuk terus mendata masyarakat yang belum terdaftar, agar segera dibantu untuk mendapatkan haknya.

"Ini (sertifikat) sebagai bukti penting. Kita himbau RT juga RW yang belum. Kita harap Kota Bandung sebagai kota lengkap pertama di Indonesia," tuturnya.

Salah seorang Warga Sukasari, Ai Sutarna mengucapkan terima kasih kepada pemerintah yang telah memberikan hak masyarakat saat ini.

"Terima kasih kepada pemerintah, akhirnya saya memiliki hak yakni sertifikat. InsyaAllah akan dimanfaatkan sebaik mungkin dan dijaga," katanya.

Renungan ""

"Dan orang-orang yang apabila melakukan kejahatan atau mengianiaya dirinya sendiri, mereka lalu ingat kepada Allah, kemudian memohonkan pengampunan kerana dosa-dosa mereka itu. Siapakah lagi yang dapat mengampuni dosa-dosa itu selain Allah? Dan mereka tidak terus-menerus mengulangi perbuatan yang jahat itu, sedang mereka mengetahui." (QS. Ali-lmran: 135)
 
Copyright © 2016 www.sisiberita.com | Mengupas Tuntas, Akurat Menyajikan Sisi Berita
Design by FBTemplates | BTT