Headline News

3 Februari 2022

Komisi D Dorong Pemberian Hibah untuk Guru Agama

BANDUNG - Komisi D DPRD Kota Bandung melakukan rapat kerja membahas terkait Rencana Pelaksanaan Pemberian Dana Hibah Bagi Guru Keagamaan T.A. 2022 bersama Kemenag, BPKA, Bagian Kesra dan Hukum Setda Kota Bandung, di Ruang Rapat Komisi D, Senin, (31/1/2022).

Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi D, Aries Supriyatna, SH., M.H., dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Pembahasan rapat tersebut diawali dengan dasar-dasar kebijakan pemberian hibah, di antaranya terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri hingga Perda dan Perwal.

Seperti dipaparkan tim BPKA, hibah terhadap guru agama ini pelaksanaannya telah dijalankan empat kali berturut-turut.

Dasar kebijakan pemberian hibah mengacu pada Permendagri No. 77 tahun 2020, Perda Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2021, dan Perwal 2004, dan cara penganggaran serta pertanggungjawabannya telah diatur dalam Perwal 30 Tahun 2021.

Komisi D DPRD Kota Bandung sangat mendorong diadakannya pemberian hibah kepada guru agama di Kota Bandung. Namun, perlu diperjelas data penerimanya, sehingga apresiasi terhadap guru agama bisa terus ditingkatkan. 

Hal tersebut dikatakan anggota Komisi D, Andri Rusmana, S.Pd.I dalam kesempatan rapat itu.

"Hibah ini kami sangat mendorong terus, namun yang perlu diperhatikan lagi pemilihan guru keagamaan harus tepat sasaran, lebih selektif, jangan sampai ada kecemburuan, lebih berkualitas dan sudah selayaknya kita apresiasi terkait kesejahteraan atau Insentif guru keagamaan yang harus semakin  ditingkatkan," ujar Andri.

Selain itu, anggota Komisi D lainnya, Nunung Nurasiah, S.Pd, berpendapat bahwa guru agama sebagai sosok pembangun karakter bagi warga Kota Bandung perlu terus diapresiasi.

"Guru sebagai warga Kota Bandung yang mendidik karakter warga kota Bandung. Maka niat baik dilakukan dengan yang baik pula. Maka perlu ketegasan regulasi, sehingga adanya proses penjaringan siapa saja penerima honor dari hibah tersebut dengan jelas," kata Nunung.

Penganggaran hibah bagi guru agama memang tidak harus selalu ada. Namun, Anggota Komisi D Salmiah Rambe berpendapat demi mendukung visi Kota Bandung sebagai kota Bandung yang agamis hibah tersebut jangan sampai dihilangkan.

"Harusnya bisa ditingkatkan anggarannya. Namun kita lihat kemampuannya. Namun jika dihilangkan ini jangan sampai. Karena kita juga sesuai janji politik, sesuai visi kota Bandung, Bandung Agamis," kata Salmiah.

Salmiah melanjutkan, hibah ini bagi guru agama sangat berarti, meskipun kecil angkanya.

"Program ini sangat berarti bagi mereka. Meskipun sedikit, ya bagi mereka sangat berarti," tutur Salmiah. 

*** 

Renungan ""

"Dan orang-orang yang apabila melakukan kejahatan atau mengianiaya dirinya sendiri, mereka lalu ingat kepada Allah, kemudian memohonkan pengampunan kerana dosa-dosa mereka itu. Siapakah lagi yang dapat mengampuni dosa-dosa itu selain Allah? Dan mereka tidak terus-menerus mengulangi perbuatan yang jahat itu, sedang mereka mengetahui." (QS. Ali-lmran: 135)
 
Copyright © 2016 www.sisiberita.com | Mengupas Tuntas, Akurat Menyajikan Sisi Berita
Design by FBTemplates | BTT