Headline News

13 Februari 2023

Berbau KKN, Pengadaan Paket 8,9 M di Diskominfo Jabar Ditunjuk Langsung

BANDUNG -- Pengadaan di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Barat (Jabar), diduga berbau KKN (Korupsi, Kolusi Nepotisme). Pasalnya, paket sebesar Rp.8.918.072.000 yang seharusnya dilakukan melalui proses lelang, malah berubah menjadi penunjukan langsung.

Paket miliaran rupiah ini terdiri dari dua paket kegiatan dengan satu perusahaan, yakni PT Telekomunikasi Indonesia Tbk Menara Multimedia, Jl Kebon Sirih No 12, Jakarta Pusat.

Proses lelang minus ini diungkapkan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia (Trinusa), Ait M Sumarna.

Ait membeberkan, penunjukan langsung terdiri dari kegiatan Renewal Lisensi VMWare + Manage Service dengan pagu anggaran Rp 6,5 miliar spesifikasi pekerjaan produksi video, Smart Digital Platform, dan juga pada kegiatan jaringan internet Broadband Satuan Pelayanan spesifikasi pekerjaan: Internet Broadband Triple play 50Mbps : 212 titik x 12 bulan dengan pagu anggaran Rp 2.418.072.000.

Dalam mata anggaran untuk Desa Digital II Rp 2.265.200.000 (Metode Pemilihan E-Purchasing) dengan spesifikasi pekerjaan Internet Dedicated 100Mbps: 10 Titik x 7 bulan. Internet Dedicated 20Mbps: 21 titik x 7 bulan, tapi di lapangan ini terjadi dugaan rekayasa pemecahan paket.

Ait mengungkapkan, di lapangan dilakukan penunjukan langsung ke beberapa perusahaan, diantaranya PT Multidaya Teknologi Nusantara sewa aplikasi penunjang Desa Digital Perikanan paket satu dan dua Rp 299.422.500. Selanjutnya sewa aplikasi penunjang Desa Digital Pertanian paket dua dan tiga sebesar Rp 297.924.000 kepada PT Habibi Digital Nusantara.

Selanjutnya sewa aplikasi Penunjang Desa Digital-Waste Management Rp 99.789.000 PT Lokakarya Inovasi Bersama dan satu set paket Renewal Lisensi Fortinet 2022 (tender cepat) dengan anggaran Rp 800 juta pemenang CV Karya bembeng Jl Garuda-Pekanbaru (Kota) Riau dengan harga penawaran Rp 792.540.000 setelah menyingkirkan saingannya PT Alpha Nusa International dan PT Ide Kreatif Nusantara.

Sebelumnya pada tahun anggaran 2021 sudah dilakukan tender cepat, tapi gagal dalam proses tender ada tiga perusahan yang memasukkan penawaran, yaitu CV Mandiri Utama , PT Trimitra Data Teknologi, dan PT Apis Magnus Informatika.

Masalah ini sebelumnya sudah dilayangkan surat konfirmasi ke Kadiskominfo Jabar, tapi belum ada tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

 

MEGA PROYEK DISKOMINFO

- Paket miliaran rupiah terdiri dari dua paket kegiatan dengan satu perusahaan, yakni PT Telekomunikasi Indonesia Tbk Menara Multimedia, Jl Kebon Sirih No 12, Jakarta Pusat.

- Penunjukan langsung terdiri dari kegiatan Renewal Lisensi VMWare + Manage Service dengan pagu anggaran Rp 6,5 miliar spesifikasi pekerjaan produksi video, Smart Digital Platform.

- Kegiatan jaringan internet Broadband Satuan Pelayanan spesifikasi pekerjaan: Internet Broadband Triple play 50Mbps : 212 titik x 12 bulan dengan pagu anggaran Rp 2.418.072.000.

- Anggaran untuk Desa Digital II Rp 2.265.200.000 (Metode Pemilihan E-Purchasing) dengan spesifikasi pekerjaan Internet Dedicated 100Mbps: 10 Titik x 7 bulan. Internet Dedicated 20Mbps: 21 titik x 7 bulan, tapi di lapangan ini terjadi dugaan rekayasa pemecahan paket.

- Di lapangan dilakukan penunjukan langsung ke beberapa perusahaan, di antaranya PT Multidaya Teknologi Nusantara sewa aplikasi penunjang Desa Digital Perikanan paket satu dan dua Rp 299.422.500.

- Sewa aplikasi penunjang Desa Digital Pertanian paket dua dan tiga sebesar Rp 297.924.000 kepada PT Habibi Digital Nusantara.

- Sewa aplikasi Penunjang Desa Digital-Waste Management Rp 99.789.000 PT Lokakarya Inovasi Bersama dan satu set paket Renewal Lisensi Fortinet 2022 (tender cepat) dengan anggaran Rp 800 juta pemenang CV Karya bembeng Jl Garuda-Pekanbaru (Kota) Riau dengan harga penawaran Rp 792.540.000 setelah menyingkirkan saingannya PT Alpha Nusa International dan PT Ide Kreatif Nusantara.

***/Tim

Renungan ""

"Dan orang-orang yang apabila melakukan kejahatan atau mengianiaya dirinya sendiri, mereka lalu ingat kepada Allah, kemudian memohonkan pengampunan kerana dosa-dosa mereka itu. Siapakah lagi yang dapat mengampuni dosa-dosa itu selain Allah? Dan mereka tidak terus-menerus mengulangi perbuatan yang jahat itu, sedang mereka mengetahui." (QS. Ali-lmran: 135)
 
Copyright © 2016 www.sisiberita.com | Mengupas Tuntas, Akurat Menyajikan Sisi Berita
Design by FBTemplates | BTT