Headline News

5 April 2018

Jadi Pusat Kota, Bandung Wetan Beri Pelayanan Prima Terhadap Warga

Bandung,  SIBER - Tak banyak orang tahu bahwa Kecamatan Bandung Wetan adalah jantung Kota Bandung. Hampir semua lokasi ikonik Kota Bandung berada di kecamatan ini. 

Sebut saja Gedung Sate yang menjadi Kantor Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Lapangan Gasibu, Fly Over Pasupati, hingga Teras Cihampelas dan Taman Jomblo.

Belum lagi kawasan factory outlet di Jalan Riau dan Jalan Ir. H. Juanda (Dago) yang juga menjadi pusat aktivitas perekonomian Kota Bandung. 

Camat Bandung Wetan, Hilda Hendrawan mengungkapkan, wilayah seluas 552 ha ini memang memiliki karakteristik yang heterogen. Terdiri dari 3 kelurahan, yakni Tamansari, Citarum, dan Cihapit, Bandung Wetan termasuk wilayah yang padat dengan populasi 37.972 jiwa per Februari 2018.

"Paling padat ada di Kelurahan Tamansari dengan 20 RW. Kalau Cihapit dan Citarum masing-masing 8 RW," terang Hilda pada Bandung Menjawab di Balai Kota Bandung, Kamis (5/4/2018).

Perbedaan tersebut terjadi karena wilayah di Tamansari lebih banyak terdapat pemukiman. Sedangkan dua kelurahan lainnya didominasi oleh pertokoan dan perkantoran.

Berlokasi di pusat kota tentu membuat wilayah ini banyak menghadapi tantangan. Setiap sudut kota selalu disorot karena menjadi titik-titik pariwisata yang banyak dikunjungi pelancong. Oleh karena itu, pihak kecamatan memiliki tugas ekstra dalam mengelola wilayah.

Tak hanya bagi wisatawan, pemerintah juga selalu memfokuskan pelayanan pada warga. Sejalan dengan perubahan zaman, pola pelayanan juga terus diperbaharui sehingga bisa lebih optimal dalam memenuhi kebutuhan warga.

Hilda menuturkan, pihaknya berusaha agar masyarakat puas atas pelayanan pemerintah. Untuk mengukurnya, Hilda membuat sistem Indeks Kepuasan Masyarakat Terpadu (IKAT). Sistem ini mengukur kepuasan terhadap pelayanan yang diterima masyarakat. 

IKAT dijalankan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Aturan tersebut PermenPANRB itu mengatur tentang penyusunan instrumen survei untuk mengukur kepuasan publik.

"Di dalamnya terdapat indikator-indikator yang dikeluarkan langsung dari kementerian mengacu pada ISO yang sudah ada standar SOP.. Kami mendata dan mengukur apakah pelayanan kami sudah memuaskan," katanya. Red

Renungan ""

"Dan orang-orang yang apabila melakukan kejahatan atau mengianiaya dirinya sendiri, mereka lalu ingat kepada Allah, kemudian memohonkan pengampunan kerana dosa-dosa mereka itu. Siapakah lagi yang dapat mengampuni dosa-dosa itu selain Allah? Dan mereka tidak terus-menerus mengulangi perbuatan yang jahat itu, sedang mereka mengetahui." (QS. Ali-lmran: 135)
 
Copyright © 2016 www.sisiberita.com | Mengupas Tuntas, Akurat Menyajikan Sisi Berita
Design by FBTemplates | BTT