BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung terus memastikan pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga binaan. Salah satunya melalui layanan jemput bola yang digelar di Lapas Kelas IIA Banceuy pada 27–28 April 2026.
Bandung Raya
Nasional
Hot News
28 April 2026
Pastikan Hak Warga Binaan, Disdukcapil Kota Bandung Gelar Layanan di Lapas Banceuy
BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung terus memastikan pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga binaan. Salah satunya melalui layanan jemput bola yang digelar di Lapas Kelas IIA Banceuy pada 27–28 April 2026.
Hadapi Penutupan TPA Sarimukti, Kota Bandung Perkuat Pengelolaan Sampah
BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung terus mengintensifkan penanganan persoalan sampah sebagai respons atas meningkatnya keluhan masyarakat. Melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung, berbagai program strategis digulirkan secara terintegrasi dari hulu hingga hilir guna menekan volume sampah yang kian mengkhawatirkan.
27 April 2026
JPKP Akan Laporkan Bank BJB ke APH, Soroti Dugaan Penyimpangan Belanja Iklan
BANDUNG, SIBER — Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) berencana melaporkan Bank BJB ke Aparat Penegak Hukum (APH) atas dugaan penyimpangan dalam belanja iklan.
Koordinator Dewan Pimpinan Daerah (DPD) JPKP, Aji Kresna, mengungkapkan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam distribusi anggaran iklan kepada media, baik cetak, daring, maupun elektronik.
Menurut Aji, pembagian porsi iklan dinilai tidak transparan dan diduga tidak mengikuti prosedur yang berlaku. Ia menyebut, secara aturan kerja sama iklan seharusnya hanya diberikan kepada media yang telah terdaftar sebagai rekanan resmi.
“Namun pada kenyataannya, banyak media yang tidak menjadi rekanan justru tetap mendapatkan porsi iklan,” ujarnya, Minggu (27/04).
Sebelumnya, kasus pengelolaan dana iklan Bank BJB sempat menjadi sorotan setelah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait anggaran senilai Rp222 miliar. Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan lima tersangka, terdiri dari dua pejabat bank dan tiga pihak agensi periklanan.
Pasca kasus tersebut, Bank BJB diketahui menerapkan sistem direct atau pemasangan iklan langsung tanpa melalui agensi. Namun, mekanisme tersebut tetap mensyaratkan media harus terdaftar sebagai rekanan melalui sistem e-procurement.
Aji menegaskan, pihaknya akan segera melayangkan laporan resmi ke KPK, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, serta Kejaksaan Negeri Bandung atas dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut.
“Semua ini terjadi saat Plt Direktur Utama, Ayi Subarna, masih menjabat sebagai pimpinan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti rencana Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank BJB yang dijadwalkan berlangsung pada 28 April, dengan agenda pengusulan Ayi Subarna sebagai Direktur Utama definitif.
Aji berharap para pemegang saham mempertimbangkan kembali rencana tersebut dengan melihat rekam jejak persoalan sebelumnya.
“Bank BJB seharusnya belajar dari kasus sebelumnya. Jangan sampai persoalan terkait iklan kembali terulang,” pungkasnya.
