Headline News

6 Agustus 2018

Ribuan Anggota Ormas Gibas Siap Pertahankan Objek Sengketa

BANDUNG, SIBER -  Ribuan anggota ormas GIBAS perwakilan dari tiap-tiap Kabupaten/kota di Jawa Barat akan berkumpul di Bandung pada tanggal 8 Agustus 2018 mendatang. Kedatangan ribuan anggota Gibas itu dalam rangka membatu pengamanan proses eksekusi terhadap objek sengketa berupa tanah dan bangunan di jalan Karawitan No.58 Bandung yang akan di eksekusi oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung.

Ketua ormas GIBAS Resort Kota Bandung Freddy B Sirait, menyebut tiap-tiap perwakilan resort akan mengirim sedikitnya 200 anggota ke Bandung.

“ Kita sudah koordinasi dengan semua ketua resort di Jawa Barat. Mereka akan mengirim sedikitnya 200 anggota dari tiap-tiap resort untuk membantu kita mengamankan proses eksekusi pada tanggal 8 Agustus nanti,” kata Freddy, Senin (6/9/2018).

Freddy mengaku telah berupaya meminta kepada ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung agar menunda proses eksekusi. Hal itu  dikarenakan banyaknya kejanggalan dalam perkara tersebut. Karena berdasarkan  sebagaimana amar putusan Perkara Nomor 346/Pdt.G/2008/PN.Bdg tertanggal 02 Juli 2009 yang membatalkan akta jual beli.

Selain itu, kata Fredy, pihaknya bersama Biro Bantuan Hukum (BPBH) Gibas Resort Kota Bandung tengah mengajukan eksekusi lanjutan  atas Putusan PN bdg N0.346/pdt/G/2008/PN Bandung.

”Kami bukan menantang aparat penegak huhum dan lembaga peradilan, tapi kami menuntut keadilan ,” tegas freddy.

Sebagaimana diketahui, objek sengketa adalah rumah orang tua dari artis Meisya Siregar, istri musisi Baby Romeo. Freddy sendiri adalah salah satu kuasa hukum dari Ny.Nurhafifah Masitah Lubis (Istri dari Emil Syawal Siregar) orang tua dari Meisya Najelina Siregar.

Sementara itu, Sekjen Gibas Resort Kota Bandung H. Agam Rizky Monzana. SH, sangat menyayangkan upaya pihak Pengadlan Negeri Kelas IA Bandung dalam proses ekseksi tanggal 8 nanti. Sebab, kata H Agam pihak pengadilan dalam surat Nomor : W 11 .U1/6265/HT.02.02/VII/2018 tertanggal 30 Juli 2018 yang ditujukan kepada para termohon eksekusi akan menurunkan satuan Brigade mobil (brimob) Polda Jabar dalam mengawal proses eksekusi.

“Kami ini bukan teroris, kenapa pihak pengadilan sampai meminta pasukan brimob yang turun,” kata H.Agam.

Dalam surat yang ditandatangi oleh Plh Panitera Iyus Yusuf, SH, MH. Kata H.Agam ditembuskan kepada ketua Pengadlan Tinggi Jabar, Kapolda Jabar cq.Kasat Brimob, Aparat, penghuni dan pengontrak. Namun, anehnya, kata dia, pihak Polrestabes tidak dilibatkan sama sekali. Padahal, sambungnya, kota Bandung adalah masuk ke dalam wilayah hukum Polrestabes Bandung.

Sementara itu, Kabid Humas Polda jabar Trunoyudo melalui pesan whatsapp mengatakan akan mengecek terlebih dahulu terkait hal itu. Namun secara prinsip, kata dia, polri akan memback up atas permintaan terkait pengamanan pada keputusan hukum yang ditetapkan oleh pengadilan.

“ Nanti saya cek lagi, karena semua permintaan harus melalui pimpinan, “ katanya. Dn

Renungan ""

"Dan orang-orang yang apabila melakukan kejahatan atau mengianiaya dirinya sendiri, mereka lalu ingat kepada Allah, kemudian memohonkan pengampunan kerana dosa-dosa mereka itu. Siapakah lagi yang dapat mengampuni dosa-dosa itu selain Allah? Dan mereka tidak terus-menerus mengulangi perbuatan yang jahat itu, sedang mereka mengetahui." (QS. Ali-lmran: 135)
 
Copyright © 2016 www.sisiberita.com | Mengupas Tuntas, Akurat Menyajikan Sisi Berita
Design by FBTemplates | BTT