Headline News

30 Januari 2019

Kadisdik Kota Bandung 'Dikembalikan' ke UPI

Bandung, - Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung, Yayan A. Brillyana menjelaskan, pada tahun 2014 lalu Wali Kota Bandung meminta izin kepada Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) agar Elih Sudiapermana dapat menduduki jabatan struktural di Pemkot Bandung.

"Pemkot Bandung waktu itu meminta bantuan ke UPI untuk penempatan kadis (kepala dinas). Karena Disdik ini spesial. Pejabatnya harus yang mengerti pendidikan. Saat itu kami akan mereformasi dunia pendidikan," ungkapnya saat ditemui di Balai Kota, Jalan Wastukancana, Kota Bandung, Selasa (29/1/2019).

Dengan kepemimpinan Elih, menurut Yayan, pola pendidikan Kota Bandung menjadi role model di tingkat nasional terutama dalam kaitannya dengan sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Selain itu, pria berusia 57 tahun tersebut pun telah sukses dalam menerapkan sistem PPDB online, tidak ada lagi sekolah favorit melalui penyebaran guru professional.

"Pak Elih telah menanamkan fondasi yang kuat dalam pendidikan di Kota Bandung. Beliau pun menanamkan sistem integritas sehingga tidak ada lagi pungutan liar. Pak Eli sudah menenamkan itu selama lima tahun ke belakang," tuturnya.  

Selama kepemimpinannya, Elih telah berhasil menorehkan berbagai prestasi sehingga Kota Bandung meraih penghargaan tingkat nasional seperti Anugerah Ki Hajar untuk kepedulian, komitmen dan dedikasinya dalam pendayagunaan pengembangan TIK pendidikan. Dan Kawastara Pawitra yang merupakan penghargaan yang diberikan kepada pemerintah daerah yang dianggap peduli terhadap program pelatihan kepala sekolah.

Yayan menyebutkan, Elih dikembalikan ke institusi asalnya melalui SK Wali Kota Bandung nomor 880/278-BKPP/2019 tanggal 28 Januari 2019 tentang pemberhentian Jabatan Tinggi Pratama Dinas Pendidikan Kota Bandung. Tepat setelah lima tahun lalu yakni 28 Januari 2014 dosen pendidikan luar sekolah itu dilantik jadi Kepala Dinas Pendidikan.

"Sekarang dikembalikan ke institusinya (UPI), sebagaimana amanat UU Nomor 5 tahun 2014 karena masa jabatan pimpinan tinggi maksimal lima tahun. Pak Elih selesai bertugas di saat Pemkot Bandung sudah mempunyai fondasi yang bagus yang diciptakan beliau. Bukan berarti tidak terpakai, justru sebaliknya," ungkap Yayan.

"Kami kembalikan lagi ke UPI dengan ungkapan terima kasih sebanyak-banyaknya yang disampaikan Pak Wali Kota Bandung atas dedikasi yang diberikan kepada Pemkot Bandung khususnya dunia pndidikan selama lima tahun terakhir ini," lanjutnya.

Lebih lanjut Yayan menjelaskan, Pemkot Bandung akan berupaya untuk melanjutkan fondasi kuat yang telah ditanamkan Elih yang selama ini sudah menciptakan kader handal.

Yayan pun menegaskan, pengembalian itu bukan karena citra negatif. Sebaliknya, justru merupakan citra yang positif. Ibaratnya sekarang pendidikan Kota Bandung sudah punya dasar yang kuat. Dengan modal yang sudah diberikan Elih, pendidikan Kota Bandung sudah bisa dilanjutkan dan terus ditingkatkan lagi kualitasnya.

"Pak Elih dikembalikan hanya karena amanat undang-undang dan tidak bisa selamanya. Beliau juga harus mengembangkan karirnya sebagai dosen. Dulu pun ada pak Koswara yang menjadi Inspektur Kota Bandung yang berasal dari BPKP bertugas untuk membenahi Inspektorat dan kemudian dikembalikan," bebernya. Red

Renungan ""

"Dan orang-orang yang apabila melakukan kejahatan atau mengianiaya dirinya sendiri, mereka lalu ingat kepada Allah, kemudian memohonkan pengampunan kerana dosa-dosa mereka itu. Siapakah lagi yang dapat mengampuni dosa-dosa itu selain Allah? Dan mereka tidak terus-menerus mengulangi perbuatan yang jahat itu, sedang mereka mengetahui." (QS. Ali-lmran: 135)
 
Copyright © 2016 www.sisiberita.com | Mengupas Tuntas, Akurat Menyajikan Sisi Berita
Design by FBTemplates | BTT