Headline News

12 Maret 2020

Disdik Jabar Optimalkan e-Marketplace


Bandung, SIBERTerbitnya Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pembelian melalui Toko dalam Penggunaan e-Marketplace Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat (Jabar) bekerja sama dengan Mbizmarket Penggunaan Platform Mbizmarket di Aula Dewi Sartika Kantor Disdik Jabar, Jln. Radjiman No. 6, Kota Bandung, Kamis (12/3/2020). 

Kerja sama ini sebagai tindak lanjut kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar dalam mendorong adanya media pemasaran dan transaksi elektronik yang mudah, cepat, dan efisien antara konsumen dan usaha.
Dalam kegiatan yang dihadiri Kepala Sub-bagian Umum, Oky Putranto, pembantu pengadaan, pengantar bendahara, kepala bidang, UPTD Tikomdik, dan seluruh Cadisdik Wilayah ini, Sekdisdik Jabar, Wahyu Mijaya memaparkan, sebagai platform digital pengadaan online yang digandeng oleh Ridwan Kamil , kerja sama dengan Mbizmarket ini untuk menyesuaikan pola interaksi sosial, ekonomi, dan bisnis di era digitalisasi.
"Pemanfaatan Mbizmarket ini akan memudahkan evaluasi dan pemantauan serta meningkatkan pencatatan, akuntabilitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efisiensi," tutur Sekdisdik.
Selain itu, tambah Sekdisdik, kerja sama dengan Mbizmarket selaku trendsetter di bidang marketplace di Indonesia ini, dilakukan untuk menyesuaikan perubahan pola sosial, ekonomi, dan bisnis di era digitalisasi.
Senada dengan Sekdisdik, Kepala Marketplace Mbizmarket, Joko Wardoyo mengungkapkan, Mbizmarket selaku perusahaan digital yang berfokus pada pengadaan barang yang saat ini bekerja sama dengan Pemprov Jawa Barat, dijual di bawah Rp 50 juta, akan digitalisasi. "Jadi, tidak perlu lagi menggunakan kuitansi. Diharapkan, dengan menggunakan Mbizmarket ini, transaksi akan berjalan lebih sederhana , cepat, dan akuntabel," ungkapnya.
Untuk pejabat pembuat komitmen, pejabat pengadaan, dan pengantar bendahara, menurutnya, akan lebih efektif dan efisien, tidak memerlukan waktu lama. *

Renungan ""

"Dan orang-orang yang apabila melakukan kejahatan atau mengianiaya dirinya sendiri, mereka lalu ingat kepada Allah, kemudian memohonkan pengampunan kerana dosa-dosa mereka itu. Siapakah lagi yang dapat mengampuni dosa-dosa itu selain Allah? Dan mereka tidak terus-menerus mengulangi perbuatan yang jahat itu, sedang mereka mengetahui." (QS. Ali-lmran: 135)
 
Copyright © 2016 www.sisiberita.com | Mengupas Tuntas, Akurat Menyajikan Sisi Berita
Design by FBTemplates | BTT