Headline News

26 Juni 2020

PSBB Proporsional Usai, Kota Bandung Berlanjut ke AKB

Bandung, SIBER  - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional di Kota Bandung berakhir. Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung memutuskan untuk melanjutkan penanganan ke fase Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).


Ketua Umum Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial menyatakan, meski bergeser menjadi AKB, namun bukan berarti kembali normal. Sebab, masih terdapat pembatasan dan relaksasi secara bertahap.


"Saya mengimbau kepada warga Kota Bandung tetap harus waspada. Tetap mengikuti disiplin protokol kesehatan," ucap Oded di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Jumat (26/6/2020).


Untuk pelaksanaan AKB, Oded menerangkan, berlaku selama dua pekan, yakni mulai 27 Juni hingga 10 Juli 2020. Keberlangsungngan AKB juga akan dievaluasi.


"Walau bergeser ke AKB tapi masih dalam darurat kesehatan. Oleh karena itu kita tetap mengawasinya. Gugus tugas tetap berjalan," tuturnya.


Pada masa AKB, Oded menuturkan, operasional perniagaan yang semula hanya sampai pukul 20.00 WIB kini diperpanjang menjadi pukul 21.00 WIB. Kemudian kapasitas pengunjung di mal, toko mandiri, cafe ataupun restoran bertambah menjadi 50 persen.


Peningkatan kapasitas juga diberikan bagi ruang ibadah menjadi 50 persen.


"Kapasitas pembukaan ruang-ruang aktivitas masyarakat bisa di 50 persen. Namun ada beberapa sektor yang tidak diizinkan dulu yaitu sektor pendidikan, car free day, tempat hiburan, tempat olahraga (gym), dan bioskop," tegas Oded.


Meski sejumlah ruang beraktivitas sudah mulai direlaksasi, namun Oded memastikan taman masih belum dibuka.


"Pembukaan taman akan kami lakukan simulasi terlebih dahulu, SOP akan dibuat untuk diberlakukan agar aktivitas di taman tetap memenuhi standar kesehatan maksimal," imbuhnya.


Pada masa AKB juga akan diberikan relaksasi menggelar resepsi pernikahan dengan sejumlah pembatasan.


Bagi warga yang ingin melangsungkan pernikahan di rumah juga tetap harus menempuh prosedur berkoordinasi bersama aparat kewilayahan dan Kantor Urusan Agama (KUA). Karena harus memenuhi sejumlah persyaratan standarisasi protokol kesehatan.


"Pernikahan di gedung akan mulai diperbolehkan. Khusus untuk resepsi pernikahan di rumah, harus mematuhi SOP yang akan ditetapkan di dalam Perwal dengan berkoordinasi dengan KUA," Oded menegaskan.


Oded menambahkan, sejumlah prosedur ini bukan bermaksud untuk menghambat penyelenggaraan proses pernikahan. Hanya saja, dia tak ingin jika momentum bahagia pasangan pengantin sampai berujung duka lantaran malah menjadi klaster penyebaran Covid-19.


"Kita juga perlu memperhatikan psikologi masyarakat yang mengadakan syukuran pernikahan yang syakral. Untuk menjaga dari hal-hal yang tidak diinginkan oleh kita mereka harus pengajuan dulu, simulasi dulu kemudian menandatangan fakta integritas dulu," imbuhnya.


Kendati kini sudah memasuki masa AKB, Oded memastikan Jaring Pengaman Sosial (JPS) akan tetap diberikan terhitung sampai Juni. Untuk pembagiannya, diperpanjang sampai Juli guna bisa menjangkau seluruh sasaran.


Bantuan yang bersumber dari APBD Kota Bandung pada Program Top Up BSN (DTKS) sudah terdistribusikan sebanyak 53.059 KK (91,74%) dari Jumlah Sasaran sebanyak 57.835 KK. Kemudian bantuan Sosial Tunai Kota (DTKS dan Non DTKS) sudah terdistribusikan sebanyak 7.351 KK (58,62%) dari Jumlah Sasaran sebanyak 12.541 KK. 

Renungan ""

"Dan orang-orang yang apabila melakukan kejahatan atau mengianiaya dirinya sendiri, mereka lalu ingat kepada Allah, kemudian memohonkan pengampunan kerana dosa-dosa mereka itu. Siapakah lagi yang dapat mengampuni dosa-dosa itu selain Allah? Dan mereka tidak terus-menerus mengulangi perbuatan yang jahat itu, sedang mereka mengetahui." (QS. Ali-lmran: 135)
 
Copyright © 2016 www.sisiberita.com | Mengupas Tuntas, Akurat Menyajikan Sisi Berita
Design by FBTemplates | BTT