Bandung, SIBER - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung akan tetus memantau operasional tempat wisata termasuk cafe dan restoran. Hal itu agar tempat wisata, cafe, dan restoran tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan Covid-19.
"Pastinya di lapangan harus lebih ketat monitoring, karena masalah disiplin pengujung dan pengusaha. Ada temuan di lapangan yang melanggar jam opersional, seperti restoran dan cafe," aku Kepala Disbudpar Kota Bandung, Dewi Kaniasari pada Bandung Menjawab di Balai Kota Bandung, Kamis 23 Juli 2020.
Perlu diketahui, di masa Adaptasi Kebiasaan Baru, cafe dan restoran hanya buka pada pukul 10.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.. Cafe dan restoran hanya bisa menerima tamu 50 persen dari kapasitas.
Ia menegaskan, menerima pengunjung melebihi ketentuan dan melewati waktu operasional merupakan pelanggaran Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 37 tahun 2020. Para pelaku usaha terancam menerima sanksi mulai dari teguran sampai pencabutan izin.
Oleh karenanya, Kenny sapaan akrabnya berpesan kepada warga juga pengusaha untuk mematuhi aturan yang ada. Warga dan pengusaha harus mengutamakan pencegahan penyebaran virus corona.
"Kita hindarkan jangan sampai ada yang di cabut atau segel. Jadi untuk pandemi ini kita harus kerja barsama," katanya.
"Pemerintah melakukan relaksasi mohon dibantu oleh masyarakatnya. Pengusaha juga untuk mengikuti yang telah ditetapkan pemerintah dalam rangka Kota Bandung ini lebih kondusif," imbuhnya.
Di luar itu, Kenny memastikan belum mengeluarkannizin beroperasi kembali tempat hiburan.
"Ada Surat Edaran Disparbud Provinsi Jabar melarang tempat hiburan untuk buka sampai batas waktu yang belum ditentukan. Kita turuti semantara ini bersabar saja dulu, sambil kita evakuasi. Kuncinya tingkatkan disiplin kawasan Kota Bandung dan sekitarnya ini berharap zona hijau," tutur Kenny.
"Pastinya di lapangan harus lebih ketat monitoring, karena masalah disiplin pengujung dan pengusaha. Ada temuan di lapangan yang melanggar jam opersional, seperti restoran dan cafe," aku Kepala Disbudpar Kota Bandung, Dewi Kaniasari pada Bandung Menjawab di Balai Kota Bandung, Kamis 23 Juli 2020.
Perlu diketahui, di masa Adaptasi Kebiasaan Baru, cafe dan restoran hanya buka pada pukul 10.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.. Cafe dan restoran hanya bisa menerima tamu 50 persen dari kapasitas.
Ia menegaskan, menerima pengunjung melebihi ketentuan dan melewati waktu operasional merupakan pelanggaran Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 37 tahun 2020. Para pelaku usaha terancam menerima sanksi mulai dari teguran sampai pencabutan izin.
Oleh karenanya, Kenny sapaan akrabnya berpesan kepada warga juga pengusaha untuk mematuhi aturan yang ada. Warga dan pengusaha harus mengutamakan pencegahan penyebaran virus corona.
"Kita hindarkan jangan sampai ada yang di cabut atau segel. Jadi untuk pandemi ini kita harus kerja barsama," katanya.
"Pemerintah melakukan relaksasi mohon dibantu oleh masyarakatnya. Pengusaha juga untuk mengikuti yang telah ditetapkan pemerintah dalam rangka Kota Bandung ini lebih kondusif," imbuhnya.
Di luar itu, Kenny memastikan belum mengeluarkannizin beroperasi kembali tempat hiburan.
"Ada Surat Edaran Disparbud Provinsi Jabar melarang tempat hiburan untuk buka sampai batas waktu yang belum ditentukan. Kita turuti semantara ini bersabar saja dulu, sambil kita evakuasi. Kuncinya tingkatkan disiplin kawasan Kota Bandung dan sekitarnya ini berharap zona hijau," tutur Kenny.