Headline News

18 September 2020

Satgas Gabungan: Gunakan Masker Atau Tarjaring Razia

BANDUNG, - Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung masih menemukan warga yang abai menggunakan masker. Disertai edukasi, petugas terpaksa memberikan sanksi kepada warga yang tak mengenakan masker.

Hal itu seperti yang terjadi di kawasan Alun-alun dan Tegallega. Petugas gabungan dari Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polrestabes Bandung dan Kodim 0618/BS masih mendapati warga tak bermasker.

"Masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker langsung kita beri sanksi yang bersifat edukatif dan sanksi menengah. Seperti menyanyikan lagu kebangsaan atau push-up," ungkap Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantribum) Satpol PP Kota Bandung, Taspen Efendi saat di Jalan Asia-Afrika menjelang Jumat 18 September 2020 dini hari tadi.

Taspen menegaskan, pemberian sanksi masih akan terus dilakukan selama 14 hari ke depan. Oleh karenanya, ia berharap masyarakat bisa taat dan disiplin menggunakan masker. Hal itu merupakan cara paling mudah untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Mudah-mudahan mereka paham. Boleh datang ke Kota Bandung asalkan mengikuti aturan saat ini," tuturnya.

"Kita bergerak mulai pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB. Minimal tiga sampai empat lokasi per hari. Selama 14 hari ke depan kita pusatkan di tengah kota," katanya.

Renungan ""

"Dan orang-orang yang apabila melakukan kejahatan atau mengianiaya dirinya sendiri, mereka lalu ingat kepada Allah, kemudian memohonkan pengampunan kerana dosa-dosa mereka itu. Siapakah lagi yang dapat mengampuni dosa-dosa itu selain Allah? Dan mereka tidak terus-menerus mengulangi perbuatan yang jahat itu, sedang mereka mengetahui." (QS. Ali-lmran: 135)
 
Copyright © 2016 www.sisiberita.com | Mengupas Tuntas, Akurat Menyajikan Sisi Berita
Design by FBTemplates | BTT