Headline News

14 Maret 2021

Bank Bjb Luncurkan Produk Promo Inovasi Bjb Musisi Untuk ASN


BANDUNG,SIBER 
– Bank bjb mengeluarkan promo inovasi produk bjb Musisi (Makin Untung Asuransi dan Provisi) sebagai persembahan Tandamata kepada para nasabah Aparatur Sipil Negara (ASN). Promo ini memberikan keuntungan berupa diskon asuransi dan provisi sebesar 75% bagi para ASN yang mengajukan permohonan kredit pensiun.

Terdapat dua jenis kredit yang memberlakukan program promo bjb Musisi ini, yakni Kredit Guna Bhakti (KGB) atau Kredit Pra Purna Bhakti (KPPB). Para ASN yang mengajukan dua jenis kredit tersebut akan mendapatkan keuntungan potongan biaya asuransi dan provisi.

Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb Widi Hartoto mengatakan program ini digulirkan untuk memberikan kemudahan bagi para ASN yang hendak mempersiapkan diri menghadapi masa purnabhakti. Dengan fasilitas tambahan ini, diharapkan para ASN akan lebih mantap mempersiapkan masa pensiunnya bersama bank bjb.

"Sebagai mitra utama Aparatur Sipil Negara (ASN), bank bjb berkomitmen untuk menemani masa aktif hingga persiapan pensiun anda dengan pelayanan perbankan yang prima. bjb Musisi hadir sebagai salah satu bentuk pelayanan bank bjb kepada nasabah ASN dalam rangka mempermudah persiapan menghadapi masa pensiun di hari tua," kata Widi.

Dengan bjb Musisi, para ASN dapat memperoleh keuntungan berlipat ganda dalam memanfaatkan fasilitas kredit bank bjb. bank bjb tidak hanya memberikan fasilitas kredit dengan maksimal nilai pinjaman hingga Rp500 juta dan jangka waktu 25 tahun, namun juga memberikan diskon 75%, sehingga dana pencairan kredit yang akan diterima oleh nasabah semakin besar.

Dengan program bjb Musisi, suku bunga untuk setiap pengajuan KGB dan KPPB menjadi sangat ringan, mulai dari 0.5% setiap bulan. Biaya provisi yang ditanggung juga menjadi hanya 0.05% dari nilai pinjaman. Biaya asuransi mendapat diskon sebesar 75% dan bebas biaya administrasi.

Sejumlah persyaratan untuk mengakse bjb KGB dan KPPB antara lain nasabah harus mengisi formulir aplikasi, menyerahkan SK pengangkatan dan SK terakhir, menyerahkan daftar gaji yang telah dibuatkan oleh bendahara, pas foto suami istri 3x4 cm, fotokopi Kartu Pegawai, fotokopi KTP dan NPWP, serta fotokopi Kartu Keluarga. *

Renungan ""

"Dan orang-orang yang apabila melakukan kejahatan atau mengianiaya dirinya sendiri, mereka lalu ingat kepada Allah, kemudian memohonkan pengampunan kerana dosa-dosa mereka itu. Siapakah lagi yang dapat mengampuni dosa-dosa itu selain Allah? Dan mereka tidak terus-menerus mengulangi perbuatan yang jahat itu, sedang mereka mengetahui." (QS. Ali-lmran: 135)
 
Copyright © 2016 www.sisiberita.com | Mengupas Tuntas, Akurat Menyajikan Sisi Berita
Design by FBTemplates | BTT