Headline News

29 April 2021

Menjadi Salah Satu Penyalur KUR, Bank Bjb Tandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Kemenkop UKM


JAKARTA, SIBER
– Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pembiayaan antara Deputi Bidang Usaha Mikro dengan 42 Penyalur KUR.

Bank bjb yang dipercaya oleh pemerintah sebagai salah satu bank peyalur KUR turut serta dalam penandatangan kerjasama tersebut. PKP bank bjb ditandatangani oleh Direktur Komersial dan UMKM Nancy Adistyasari. Sementara dari Kemenkop ditandatangani oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Eddy Satriya. 

Direktur Komersial dan UMKM Nancy Adistyasari, mengatakan bank bjb senantiasa hadir sebagai mitra setia pemerintah dan masyarakat untuk menggarap sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). 

“Bank bjb akan terus memperkuat jalinan sinergi dengan pemerintah dalam mendukung penyaluran Kredit Usaha Rakyat ini. bank bjb juga akan terus melakukan perluasan jangkauan KUR agar dapat memberikan manfaat yang lebih optimal dalam upaya pemulihan ekonomi nasional,” kata ibu Nancy.
Kepercayaan pemerintah kepada bank bjb sebagai penyalur KUR tidak lepas dari keberhasilan bank bjb dalam menjalankan strategi penyaluran kredit yang dilakukan melalui pola kemitraan. 

Bank bjb selalu memposisikan nasabah sebagai mitra yang memiliki keinginan untuk bertumbuh dan berkembang bersama. Karena itu, bank bjb juga melengkapi sokongan pendanaan dengan dorongan dalam bentuk edukasi dan pendampingan melalui Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Terpadu (PESAT) sebagai sarana peningkatan kapasitas usaha.

Harapan Menteri Koperasi dan UKM

Dalam sambutannya Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengatakan dalam rangka percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional, pada tahun 2020 Pemerintah telah memberikan relaksasi stimulus tambahan subsidi bunga KUR sebesar 6% sampai dengan Desember 2020, sehingga suku bunga KUR yang sebelumnya 6% berkurang menjadi 0%.

Sementara untuk tahun 2021 Pemerintah memberikan dukungan akses pembiayaan untuk UMKM melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan target sebesar 253 Triliun dan relaksasi stimulus tambahan subsidi bunga KUR sebesar 3% sampai dengan 3 Juni 2021. “Dengan demikian suku bunga KUR berkurang dari 6% menjadi 3%,” jelasnya.   

Teten juga menjelaskan dengan panjang lebar realisasi penyaluran KUR Tahun 2021 sampai dengan per tanggal 22 April 2021 adalah sebesar Rp. 68,54 Triliun. KUR tersebut diberikan kepada 1,8 juta debitur dengan rincian: 

a. KUR Super Mikro sebesar Rp2,86 Triliun kepada 327.017 debitur;
b. KUR Mikro sebesar Rp41,75 Triliun kepada 1.388.174 debitur;
c. KUR Kecil sebesar Rp23,92 Triliun kepada 123.782 debitur; dan
d. KUR TKI sebesar Rp12 Miliar kepada 844 debitur. 

Teten menyampaikan pesan Presiden Jokowi yang meminta seluruh pihak terkait untuk  meningkatkan porsi kredit UMKM menjadi 30%. Untuk mencapai target tersebut maka pemerintah akan mendorong UMKM untuk berkelompok (kluster/ekosistem) menjadi PT atau badan hukum koperasi agar menurunkan risiko kredit dan memudahkan akses pembiayaan;

Selain itu, pemerintah akan menjaga suku bunga kredit UMKM tetap kompetitif (3-6% untuk plafon s.d Rp10 Miliar).

Pemerintah pun akan meningkatkan plafon kredit untuk UMKM  hingga Rp20 Miliar dan menaikkan plafon KUR tanpa jaminan dari Rp50 Juta menjadi Rp100 Juta.

Untuk memaksimalkan penyaluran KUR, pemerintah akan memetakan skema kredit antara usaha mikro, kecil dan menengah yaitu dengan memprioritaskan bunga rendah diberikan kepada usaha mikro dan kecil. Sementara untuk usaha kecil dan menengah skema kredit ditujukan untuk mendorong peningkatan skala usaha.

Teten berharap dengan dilaksanakannya Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pembiayaan ini dapat mendukung kelancaran program KUR dalam berkontribusi memberikan pembiayaan pada UMKM. *

Renungan ""

"Dan orang-orang yang apabila melakukan kejahatan atau mengianiaya dirinya sendiri, mereka lalu ingat kepada Allah, kemudian memohonkan pengampunan kerana dosa-dosa mereka itu. Siapakah lagi yang dapat mengampuni dosa-dosa itu selain Allah? Dan mereka tidak terus-menerus mengulangi perbuatan yang jahat itu, sedang mereka mengetahui." (QS. Ali-lmran: 135)
 
Copyright © 2016 www.sisiberita.com | Mengupas Tuntas, Akurat Menyajikan Sisi Berita
Design by FBTemplates | BTT