Headline News

18 Februari 2022

Komisi A Minta DPMPTSP Kota Bandung Raup Investasi untuk Buka Lapangan Kerja

BANDUNG -- Komisi A DPRD Kota Bandung melakukan rapat kerja membahas Evaluasi Kinerja Tahun 2021 dan Ekspose Rencana Kerja Tahun 2022 bersama DPMPTSP Kota Bandung, di Ruang Rapat Komisi A, DPRD Kota Bandung, Rabu, (16/2/2022).

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi A, Khairullah, S.Pd.I, dan dihadiri anggota Komisi A, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Komisi A mengapresiasi terhadap target dan realisasi IKU DPMPTSP tahun 2021. Pada pelayanan penanaman modal dan perizinan terpadu satu pintu dengan indikator kepuasan Masyarakat (IKM), telah tercapai nilai 86,14 dari target nilai 82, atau mencapai perolehan 105,05 persen.

Pada realisasi investasi, dengan indikator realisasi investasi PMDN/PMA (LKPM), DPMPTSP Kota Bandung terealisasi Rp11,4 triliun rupiah, dari target 6,1 triliun, atau naik sebesar 187,64 persen.

Wakil Ketua Komisi A, Khairullah mengatakan program kerja harus mengacu fokus RPJMD, yaitu pembangunan sosial ekonomi, salah satunya mengenai pengangguran.

"Investasi kita macam-macam, terkait pandemi selama dua tahun, sosial ekonomi, dan kesehatan yang terganggu. 2021 sudah merubah RPJMD. Karena sebelumnya pembangunan infrastruktur, ke pembangunan ekonomi. Program-program kita harus sesuai RPJMD, masalah yang dihadapi masalah pengangguran. Apa investasi di kita ini untuk memberikan solusi dari program-program yang direncanakan DPMPTSP," ujar Khairullah.

Anggota Komisi A, Agus Andi Setyawan, S.Pd.I, mengatakan perlunya pembuatan regulasi agar masalah yang terjadi tidak terulang.

"Covid jangan terus jadi alasan untuk berinovasi, jika ada masalah ini butuh regulasi, perwalnya, perdanya dan lain-lain, jika sudah terpenuhi, maka anggarannya berapa. Tidak langsung anggaran. Maka, bisa diperhatikan lagi sejauh mana rekomendasi DPRD yang tidak berulang di LKPJ. Selain itu, perlu melihat apa saja potensi masalah yang akan datang tahun ini, sehingga bisa siap dalam mencari solusinya," tutur Agus.

Selain itu, anggota Komisi A, Dr. Ir. H. Juniarso Ridwan, SH., MH., M.Si., berharap kelengkapan dimaksimalkan demi pelayanan kepada masyarakat.

"Sudah ada Online Single Submission (OSS), beberapa kewenangan ditarik ke pusat. Kita adalah sub dari OSS, Saran kita di daerah sebagai ujung tombak, ketika sistem OSS diberlakukan, di samping sekarang lagi gebyar mal pelayanan publik. Belajar dari daerah lain butuh pemaksimalan kelengkapan pelayanan kita untuk menjemput bola," kata Juniarso.

***

Renungan ""

"Dan orang-orang yang apabila melakukan kejahatan atau mengianiaya dirinya sendiri, mereka lalu ingat kepada Allah, kemudian memohonkan pengampunan kerana dosa-dosa mereka itu. Siapakah lagi yang dapat mengampuni dosa-dosa itu selain Allah? Dan mereka tidak terus-menerus mengulangi perbuatan yang jahat itu, sedang mereka mengetahui." (QS. Ali-lmran: 135)
 
Copyright © 2016 www.sisiberita.com | Mengupas Tuntas, Akurat Menyajikan Sisi Berita
Design by FBTemplates | BTT