Headline News

15 Juli 2022

Ikut Program Pemutihan Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah dengan Cashless


BANDUNG, SIBER -  Warga Jawa Barat yang memiliki tunggakan kewajiban pajak kendaraan bermotor, saat ini ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini dimulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2022 mendatang. 

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini terdiri atas program bebas denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor kedua, dan tunggakan pajak tahun kelima, program diskon untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor kesatu. 

Tentu saja, kabar ini sudah ditunggu-tunggu banyak masyarakat. Terutama mereka yang sebelumnya belum mampu melakukan pembayaran pajak kendaraan karena faktor ekonomi saat pandemi Covid-19 melanda hampir dua tahun lamanya. Saat ini, ketika ekonomi mulai membaik, Pemprov Jabar membuka peluang Anda untuk melakukan pemutihan pajak. Tujuannya, memaksimalkan serapan pajak agar program pembangunan bisa kembali berjalan maksimal. 

Lalu bagaimana proses untuk bisa ikut program ini? Ternyata, caranya cukup mudah tanpa perlu ribet antre ke kantor Samsat. Di mana, di era serba digital ini, proses mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor juga bisa dilakukan secara mudah. Misalnya untuk tunggakan pajak tahunan, cukup dilakukan secara online memanfaatkan layanan e-Samsat. 

E-Samsat adalah layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online melalui channel yang telah ditentukan. Layanan ini hasil kerjasama antara tim pembina samsat dan bank bjb. 

Untuk ikut program pemutih melalui e-Samsat, caranya dengan men-download aplikasi Sambara di Google Play, lalu pilih menu info PKB. Di sana Anda akan diminta mengisi nomor plat kendaraan dan warna plat. Setelah itu akan muncul nominal pajak yang mesti Anda bayar. Proses selanjutnya, pilih 'Lanjut Daftar Online'. 

Proses selanjutnya Anda diminta memasukkan nomor KTP dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan. Setelah itu, Anda akan mendapat kode bayar. Kode bayar ini yang bisa Anda gunakan untuk melakukan pembayaran via ATM bank bjb atau aplikasi DIGI by bank bjb. 

Via DIGI by bank bjb

Setelah sukses mendapat kode bayar baik melalui Sambara atau aplikasi Signal, masyarakat bisa langsung melakukan pembayaran secara online melalui DIGI by bank bjb. 

Setelah masuk ke aplikasi DIGI by bank bjb, nasabah memilih menu 'Bayar', kemudian pilih menu 'Pajak/Retribusi'. Kemudian pilih menu Signal atau Sambara dan meng-input kode bayar dan memverifikasi pembayaran. Setelah semua proses selesai, Anda bisa mendapatkan bukti bayar atau e-SKKP di aplikasi Sambara atau di email untuk pendaftaran via Signal. 

Khusus untuk pendafatarn via Signal, wajib pajak dapat melihat tanda bukti dan pengesahan elektronik pada aplikasi Signal untuk selanjutnya bukti fisik dikirim ke alamat wajib pajak melalui PT Pos Indonesia. Pengiriman akan diberikan kepada alamat sesuai KTP. 

Via DigiCash bank bjb

Kemudahan lainnya yang tak kalah menarik adalah mengikuti program pemutihan pajak kendaraan atau membayar pajak kendaraan melalui aplikasi DigiCash bank bjb. Aplikasi ini bisa dimiliki oleh siapapun tanpa harus memiliki nomor rekening bank bjb. 

Untuk membayar melalui DigiCash bank bjb, masyarakat tinggal mendownload di Play Store atau App Store. Setelah melakukan proses registrasi, Anda tinggal masuk ke menu utama. Di sana akan didapati menu 'Samsat'. 

Setelah menekan tombol menu Samsat, Anda akan diminta nomor kode bayar. Setelah itu, selesaikan proses pembayaran. Pastikan saldo DigiCash bank bjb Anda mencukupi. 

Via ATM bank bjb

Untuk di ATM bank bjb, langkah yang dilakukan adalah masuk ke menu 'pembayaran'. Kemudian pilih menu 'Pajak/Retribusi Provinsi Jawa Barat'. Pilih 'Pajak Kendaraan'. Di layar ATM kemudian akan muncul layar untuk mengisi kode bayar yang telah didapatkan melalui aplikasi Sambara. Setelah itu tekan tombol 'Lanjutkan' hingga proses pembayaran berhasil. 

Setelah semua proses pembayaran selesai, Anda akan mendapatkan e-SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) PKB di aplikasi Sambara. Surat ini menjadi bukti saat Anda ke Samsat untuk melakukan validasi. Masa berlaku e-SKKP adalah 30 hari setelah pembayaran. 

Untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor Provinsi Jawa Barat, Anda tidak perlu khawatir terbatas oleh tempat dan domisili. Karena program ini bisa dilakukan secara online, maka warga yang memiliki kendaraan Jawa Barat dan sedang berada dimanapun di Indonesia bisa ikut serta. Namun untuk proses pengesahan harus dilakukan ke kantor Samsat di wilayah Jawa Barat. 

Via Agen Laku Pandai bjb BiSA

Tak hanya itu, bank bjb juga membuka semua channel pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui agen Laku Pandai bjb Bisa. Saat ini, ada ribuan agen laku pandai bjb BiSA yang tersebar di 14 provinsi di Indonesia. 

Bjb BiSA merupakan kegiatan menyediakan layanan perbankan dan/atau layanan keuangan lainnya yang dilakukan tidak melalui jaringan kantor, namun melalui kerjasama dengan pihak lain dan perlu didukung dengan penggunaan sarana teknologi informasi.

Untuk proses pembayaran pajak, bisa mendatangi agen laku pandai bjb BiSA terdekat. Kemudian mengikuti semua proses dari agen tersebut. 

Kendati pemerintah melakukan program pemutihan pajak, namun  ketaatan Anda membayar pajak tepat waktu sangatlah penting. Ini dalam rangka mendorong agar program pemerintah tetap berjalan. Nah, agar bayar pajak bisa tepat waktu, Anda tak perlu khawatir repot. Karena saat ini bank bjb telah memiliki layanan T-Samsat. 

T-Samsat adalah layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (pajak PKB) dengan cara mencicil melalui tabungan dengan mekanisme debet otomatis pada saat jatuh tempo pembayaran pajak. Untuk bisa mengikuti layanan ini cukup mendaftar dan menjadi nasabah bank bjb. 

Kelebihan layanan T-Samsat adalah terhubung secara online dengan Samsat Jabar. Kemudian bebas administrasi dan denda penalti. Pajak dapat dibayarkan dengan cara cicil. Leluasa menentukan tanggal cicilan. Pembayaran pajak dilakukan otomatis dengan sistem debet rekening secara tepat waktu dan tepat jumlah.

 **

Renungan ""

"Dan orang-orang yang apabila melakukan kejahatan atau mengianiaya dirinya sendiri, mereka lalu ingat kepada Allah, kemudian memohonkan pengampunan kerana dosa-dosa mereka itu. Siapakah lagi yang dapat mengampuni dosa-dosa itu selain Allah? Dan mereka tidak terus-menerus mengulangi perbuatan yang jahat itu, sedang mereka mengetahui." (QS. Ali-lmran: 135)
 
Copyright © 2016 www.sisiberita.com | Mengupas Tuntas, Akurat Menyajikan Sisi Berita
Design by FBTemplates | BTT