Headline News

29 November 2022

Simpelman Hadir Permudah Layanan Pemakaman Kota Bandung


Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Ciptabintar) resmi meluncurkan Sistem Informasi Pelayanan Pemakaman (Simpelman) Bandung Juara, Selasa, 29 November 2022 di Hotel él Royale. Simpelman menjadi salah satu aplikasi layanan pemakaman yang ada di Kota Bandung.

Tujuannya untuk optimalisasi peningkatan pendapatan pada sektor retribusi daerah, dan penyempurnaan tata kelola transaksi pembayaran yang lebih transparan, serta memudahkan wajib retribusi dalam pembayaran pemakaman.

Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyampaikan sistem ini berguna untuk meminimalisasi pertemuan pihak pemberi pelayanan dan yang membutuhkan layanan.

"Sangat transparan, mencegah pungli dan efisien bagi masyarakat pengguna. Mudah-mudahan dengan aplikasi ini, keluarga yang berkabung bisa dibantu untuk pencarian lahan makam dan lainnya," ujar Yana.

Selain itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan membuat regulasi terkait makam tumpang. Sebab ketersediaan lahan pemakaman di Kota Bandung belum mencukupi.

"Karena jumlah penduduk dengan ketersediaan lahan pemakaman tidak seimbang, kita punya keterbatasan. Kita ikhtiarkan membuat regulasi yang memungkinkan nanti makam tumpang untuk mengatasi ketertiban. Di Makkah juga dilakukan," paparnya.

Pemkot Bandung juga memberikan tambahan anggaran kepada Dinas Ciptabintar dengan menyediakan lima mobil jenazah.

"Lima mobil jenazah ini bisa digunakan oleh UPT-UPT yang ada di Ciptabintar. Semoga bisa dipelihara dan dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat," ungkapnya.

Sementara itu, Kepada Dinas Ciptabintar Kota Bandung, Bambang Suhari menuturkan, Simpelman digagas dari hasil kajian isu strategis mengenai pelayanan pemakaman di Kota Bandung yang masih belum optimal.

"Kita masih konvensional. Sehingga kami gagas aplikasi Simpleman ini untuk mengoptimalkan layanan pemakaman. Sudah diuji coba oleh masyarakat dan petugas di 13 TPU," aku Bambang.

Sistem tersebut juga sudah terkoneksi dengan Bank BJB dan BPJS Kesehatan sesuai dengan Perwal Nomor 99 Tahun 2021 tentang Sistem Informasi Pelayanan Pemakaman Kota Bandung.

Bambang juga memaparkan, Ciptabintar akan memperluas TPU Rancacili dan penataan infrastruktur di 13 TPU.

"Tahun ini telah tersusun master plan untuk rencana pembukaan TPU baru di Kelurahan Palasari Kecamatan Cibiru seluas 4.211 meter persegi. Pembangunan feasibility study (FS) dan fisiknya dilakukan di tahun anggaran 2023," tuturnya. 

Renungan ""

"Dan orang-orang yang apabila melakukan kejahatan atau mengianiaya dirinya sendiri, mereka lalu ingat kepada Allah, kemudian memohonkan pengampunan kerana dosa-dosa mereka itu. Siapakah lagi yang dapat mengampuni dosa-dosa itu selain Allah? Dan mereka tidak terus-menerus mengulangi perbuatan yang jahat itu, sedang mereka mengetahui." (QS. Ali-lmran: 135)
 
Copyright © 2016 www.sisiberita.com | Mengupas Tuntas, Akurat Menyajikan Sisi Berita
Design by FBTemplates | BTT