BANDUNG - Pengawas sekolah adalah pegawai
negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh
pejabat yang berwenang untuk melaksanakan fungsi pengawasan dengan melakukan
kegiatan pendampingan dalam peningkatan kualitas pembelajaran pada satuan
pendidikan.
Pengawas sekolah memainkan peran yang sangat penting
dalam menjaga kualitas pendidikan dan memastikan perkembangan yang
berkelanjutan dalam satuan pendidikan. Untuk melaksanakan tugas-tugasnya dengan
efektif, pengawas sekolah harus memiliki sejumlah kompetensi.
Direktorat Jenderal GTK bekerja sama dengan berbagai
pihak dalam merancang model kompetensi pengawas sekolah sudah menerbitkan
Panduan Operasional Model Kompetensi Pengawas Sekolah yang disusun sebagai
dokumen operasional, berisi deskripsi fokus area dari masing-masing indikator
kompetensi pengawas sekolah. Yakni, kompetensi profesional, kepribadian, dan
sosial, sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan Nomor 7328/B.B1/HK.03.01/2023 tentang Model Kompetensi
Pengawas Sekolah.
Pada Pasal 6 ayat 1, Kompetensi Teknis Pengawas Sekolah
meliputi:
1. Kompetensi
Kepribadian, yakni kemampuan pengawas sekolah dalam menunjukkan
kualitas diri melalui kematangan moral, emosi, dan spiritual untuk berperilaku
sesuai dengan kode etik, pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi, dan memiliki
orientasi berpusat pada peserta didik.
2. Kompetensi
Sosial, yakni kemampuan pengawas sekolah berkolaborasi dengan
kepala sekolah, rekan sejawat, dan masyarakat serta keterlibatan dengan
pemangku kepentingan, organisasi profesi, dan jejaring yang lebih luas untuk
peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.
3. Kompetensi
Profesional, yakni kemampuan pengawas sekolah dalam mendampingi
kepala sekolah untuk melakukan pengembangan diri, pengembangan satuan
pendidikan, dan mengelola implementasi kebijakan pendidikan pada satuan
pendidikan dalam peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada
peserta didik.
Model kompetensi bagi pengawas sekolah yang terstruktur,
terinci, dan terukur dalam peran baru sebagai pendamping satuan pendidikan
menjadi langkah penting dalam mendukung misi transformasi pendidikan.
Serangkaian kompetensi ini sebagai alat untuk memastikan bahwa pengawas sekolah
memiliki kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang sesuai dengan standar yang
ditetapkan dalam dunia pendidikan yang terus berubah.
Dalam menerapkan model kompetensi pengawas sekolah, dapat
diawali dengan melakukan adaptif kolaboratif inovatif (AKI), yaitu:
Adaptif: Pengawas sekolah hendaknya terbuka terhadap perubahan dan dapat
menerima perubahan sebagai bagian dari proses pembelajaran dan berusaha
mengidentifikasi peluang baru untuk meningkatkan kualitas pendidikan di satuan
pendidikan. Aktif dalam mencari informasi untuk terus memperbarui pengetahuan
serta keterampilan dirinya dengan mencari informasi baru tentang tren dan
inovasi di dunia pendidikan.
Kolaboratif: Pengawas sekolah dapat melakukan kerja sama dengan seluruh kepala
sekolah dampingan dan rekan sejawat untuk peningkatan mutu layanan satuan
pendidikan yang berpusat pada peserta didik. Juga mendorong tim kerja dan
kolaborasi di antara staf satuan pendidikan untuk menciptakan lingkungan
pembelajaran yang lebih baik dan efektif. Kolaborasi ini untuk peningkatan mutu
layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik yang di dalamnya ada
komunikasi efektif dengan kepala sekolah guna meningkatkan mutu layanan satuan
pendidikan yang berpusat pada peserta didik.
Inovatif: Pengawas sekolah harus memiliki kemampuan dan kecenderungan
menciptakan serta menerapkan ide-ide baru, pendekatan, atau solusi yang kreatif
dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan di satuan pendidikan. Juga mampu
berpikir di luar kotak (out of the box),
memiliki kemampuan melihat peluang baru, dan berani mengambil risiko dalam
melakukan perubahan positif. Pengawas sekolah yang inovatif mempunyai indikator
kemampuan berpikir kreatif, adopsi teknologi, eksplorasi dan eksperimen,
kolaborasi dan jaringan, mendukung inovasi peserta didik dan guru serta
pembelajaran berkelanjutan.
Dengan memiliki kompetensi-kompetensi ini, pengawas
sekolah dapat berperan efektif dalam mendukung perkembangan pendidikan yang
berkualitas dan menciptakan lingkungan belajar yang positif bagi peserta didik,
guru, dan staf satuan pendidikan.
Harapannya, pengawas sekolah yang adaptif kolaboratif
inovatif (AKI) dapat memberikan landasan kuat dalam menerapkan model kompetensi
ini. Sehingga, pengawas sekolah Indonesia memiliki kompetensi yang tidak hanya
sesuai dengan tuntutan nasional, tetapi juga relevan secara global.***