BANDUNG, SIBER — Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) berencana melaporkan Bank BJB ke Aparat Penegak Hukum (APH) atas dugaan penyimpangan dalam belanja iklan.
Koordinator Dewan Pimpinan Daerah (DPD) JPKP, Aji Kresna, mengungkapkan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam distribusi anggaran iklan kepada media, baik cetak, daring, maupun elektronik.
Menurut Aji, pembagian porsi iklan dinilai tidak transparan dan diduga tidak mengikuti prosedur yang berlaku. Ia menyebut, secara aturan kerja sama iklan seharusnya hanya diberikan kepada media yang telah terdaftar sebagai rekanan resmi.
“Namun pada kenyataannya, banyak media yang tidak menjadi rekanan justru tetap mendapatkan porsi iklan,” ujarnya, Minggu (27/04).
Sebelumnya, kasus pengelolaan dana iklan Bank BJB sempat menjadi sorotan setelah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait anggaran senilai Rp222 miliar. Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan lima tersangka, terdiri dari dua pejabat bank dan tiga pihak agensi periklanan.
Pasca kasus tersebut, Bank BJB diketahui menerapkan sistem direct atau pemasangan iklan langsung tanpa melalui agensi. Namun, mekanisme tersebut tetap mensyaratkan media harus terdaftar sebagai rekanan melalui sistem e-procurement.
Aji menegaskan, pihaknya akan segera melayangkan laporan resmi ke KPK, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, serta Kejaksaan Negeri Bandung atas dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut.
“Semua ini terjadi saat Plt Direktur Utama, Ayi Subarna, masih menjabat sebagai pimpinan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti rencana Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank BJB yang dijadwalkan berlangsung pada 28 April, dengan agenda pengusulan Ayi Subarna sebagai Direktur Utama definitif.
Aji berharap para pemegang saham mempertimbangkan kembali rencana tersebut dengan melihat rekam jejak persoalan sebelumnya.
“Bank BJB seharusnya belajar dari kasus sebelumnya. Jangan sampai persoalan terkait iklan kembali terulang,” pungkasnya.
