Headline News

11 Juni 2026

Gerak Cepat Tindak Aduan Warga, Satpol PP Kota Bandung Segel Empat Kios Miras Ilegal

Uploaded Image

BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan kondusifitas wilayah dengan menindak sejumlah kios yang diduga menjual minuman keras (miras) ilegal.

Dalam operasi mendadak yang dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, petugas menyegel empat kios serta menyita berbagai jenis minuman beralkohol berkadar tinggi yang diduga diperjualbelikan tanpa izin.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan penertiban tersebut merupakan tindak lanjut atas banyaknya pengaduan warga terkait peredaran minuman keras di sejumlah wilayah Kota Bandung.

“Kami sudah beberapa hari ini menerima pengaduan masyarakat terkait keberadaan penjualan minuman keras. Tidak hanya di kawasan Leuwi Panjang, tetapi juga di beberapa lokasi lainnya,” ujar Bambang saat memimpin operasi penertiban di kawasan Leuwipanjang, Kamis (11/6/2026).

Sebelum menyasar kawasan Leuwipanjang, Satpol PP terlebih dahulu melakukan penindakan terhadap sebuah kios di Jalan Moch Toha. Namun, dua kios lainnya yang juga diduga menjual minuman keras tidak dapat diperiksa karena telah tutup saat petugas tiba di lokasi.

Saat melakukan pemeriksaan di kawasan Leuwi Panjang, petugas menemukan tiga kios yang masih beroperasi dan diduga menjual minuman keras. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dan langsung melakukan penyegelan.

Menurut Bambang, operasi dilakukan secara mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya guna memastikan efektivitas penindakan. Langkah ini sekaligus menjadi bentuk respons cepat pemerintah terhadap aspirasi masyarakat yang menginginkan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib.

“Kami sengaja melakukan tindakan secara dadakan sebagai tindak lanjut pengaduan warga. Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan apabila menemukan pelanggaran Peraturan Daerah di lingkungannya,” katanya.

Selain dugaan pelanggaran terkait penjualan minuman keras, Satpol PP juga menemukan indikasi persoalan perizinan bangunan yang akan ditelusuri lebih lanjut. Seluruh temuan dalam operasi tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melalui mekanisme persidangan tindak pidana ringan (tipiring).

Bambang menegaskan, para pemilik kios yang telah disegel akan dipanggil ke Kantor Satpol PP Kota Bandung untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Ia juga mengajak para pelaku usaha untuk mendukung upaya Pemerintah Kota Bandung dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan sesuai dengan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat.

“Saya berharap kepada para penjual minuman keras, sudahlah. Mari kita dukung program pemerintah kota. Bandung adalah kota yang agamis dan masyarakat ingin menciptakan lingkungan yang kondusif, terutama untuk generasi muda,” ujarnya.

Menurut Bambang, peredaran minuman keras murah seperti ciu dan minuman sejenis lainnya berpotensi menimbulkan berbagai dampak sosial yang merugikan masyarakat. Karena itu, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran serupa di berbagai wilayah Kota Bandung.

“Penertiban seperti ini akan terus kami lakukan secara bertahap karena minuman seperti ciu dan sejenisnya dapat menimbulkan dampak sosial yang sangat besar di tengah masyarakat Kota Bandung,” tuturnya.

Renungan ""

"Dan orang-orang yang apabila melakukan kejahatan atau mengianiaya dirinya sendiri, mereka lalu ingat kepada Allah, kemudian memohonkan pengampunan kerana dosa-dosa mereka itu. Siapakah lagi yang dapat mengampuni dosa-dosa itu selain Allah? Dan mereka tidak terus-menerus mengulangi perbuatan yang jahat itu, sedang mereka mengetahui." (QS. Ali-lmran: 135)
 
Copyright © 2016 www.sisiberita.com | Mengupas Tuntas, Akurat Menyajikan Sisi Berita
Design by FBTemplates | BTT