Headline News

10 Januari 2019

Cegah Korupsi, BJB Lanjutkan Budaya Good Corporate Governance

Bandung, SIBER - Bisa dibilang pelanggaran hukum yang paling sering terjadi di Indonesia adalah perkara korupsi. Kasus korupsi, bisa saja menjerat individu maupun organisasi ataupun korporasi yang bersifat kolektif.


Melihat fenomena tersebut, bank bjb sebagai salah satu institusi perbankan nasional punya solusi tepat untuk mencegah insan bank bjb agar tidak melakukan korupsi, balas jasa (kick backs), fraud, suap dan atau gratifikasi dalam bank. Solusi tepat tersebut dilakukan secara sistemik dalam pelbagai domain, baik secara kultural maupun dalam tataran praktik dan strategis.


Perilaku anti korupsi tersebut, diimplementasikan lewat budaya kerja dengan sistem tata kelola yang baik alias Good Corporate Governance (GCG) melalui lima prinsip dasar, yaitu Transparency, Accountability, Responsibility, Independency dan Fairness (TARIF). Prinsip TARIF ini merupakan komitmen untuk senantiasa menempatkan tata kelola sebagai fondasi utama perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya, serta untuk mempertahankan eksistensi dalam menghadapi tantangan dan persaingan usaha di masa-masa mendatang, khususnya di sektor industri perbankan.


"Menurut saya penerapan GCG itu mendorong bisnis lebih prudent. Ini juga bisa mensinkronisasi target dan aturan main. Dikaitkan dengan target yang dibebankan owner, kita punya sistem. Setiap aturan kita terapkan sistemnya sehingga yang dilakukan bank sesuai dengan prinsip GCG," kata Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko sekaligus Pelaksana Tugas Direktur Utama bank bjb, Agus Mulyana.


Bank bjb juga telah bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan membangun Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). UPG bank bjb ini bahkan menjadi pionir di sektor perbankan dan menjadi tujuan benchmark dari perusahaan lain.


Tugas UPG adalah untuk mengelola laporan gratifikasi dari seluruh pegawai bank bjb. Untuk kemudian, materi maupun bentuk gratifikasi terkait akan masuk kas negara, disumbangkan atau diberikan seutuhnya pada pelapor setelah melalui penilaian yang komprehensif dan objektif.

Tak hanya sampai disitu saja, agar insan bank bjb selalu memiliki integritas yang kuat dalam melawan praktik anti korupsi, UPG juga rutin merilis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang ditujukan pada level jabatan manajer hingga direksi. Laporan harta kekayaan juga diberlakukan pada seluruh pegawai yang berhubungan dengan pihak ketiga. Red

Renungan ""

"Dan orang-orang yang apabila melakukan kejahatan atau mengianiaya dirinya sendiri, mereka lalu ingat kepada Allah, kemudian memohonkan pengampunan kerana dosa-dosa mereka itu. Siapakah lagi yang dapat mengampuni dosa-dosa itu selain Allah? Dan mereka tidak terus-menerus mengulangi perbuatan yang jahat itu, sedang mereka mengetahui." (QS. Ali-lmran: 135)
 
Copyright © 2016 www.sisiberita.com | Mengupas Tuntas, Akurat Menyajikan Sisi Berita
Design by FBTemplates | BTT