Headline News

8 Januari 2020

Kadisdik Dorong Satuan Pendidikan Berinovasi dalam Penerapan Pendidikan Antikorupsi


Bandung, SIBERPendidikan Antikorupsi (PAk) yang dilaksanakan di sekolah akan diimplementasikan melalui dua aspek. Yakni, melalui pembiasaan dan kurikulum. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat (Jabar), Dewi Sartika.

"Guru harus memberikan contoh yang baik. Tidak hanya mengajarkan teori, tapi juga ada nilai yang diamalkan dalam kehidupan sehari-hari," papar Kadisdik pada Sosialisasi Pendidikan Antikorupsi yang diadakan di Aula Dewi Sartika Kantor Disdik Jabar, Jln. Dr. Radjiman No. 6, Kota Bandung, Rabu (8/1/2020).
Selain itu, Kadisdik mendorong satuan pendidikan untuk berinovasi dalam penerapan PAk. "Sekolah bisa mengimplementasikan melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler secara kreatif dan terpadu," ujarnya.
Sedangkan pada aspek kurikulum, lanjut Kadisdik, materi PAk akan diinsersikan atau disisipkan melalui mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan (PKn). Insersi tersebut disesuaikan dengan kompetensi dasar (KD) yang telah disusun oleh guru.
Kadisdik menegaskan, capaian implementasi PAk di sekolah terdiri dari tiga kompetensi, yakni sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Agar berjalan maksimal, Kadisdik mengimbau agar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi segera ditindaklanjuti melalui surat turunan dari peraturan walikota/peraturan bupati di kota/kabupaten.
Sampai saat ini, sudah ada 22 kabupaten/kota yang telah memiliki turunan peraturan tersebut. Sedangkan lima sisanya, yakni Kota Cimahi, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Sumedang belum menerbitkan aturan tersebut. "Itu harus segera dikoordinasikan dengan bupati dan wali kotanya. Mudah-mudahan, bulan ini peraturan tersebut bisa segera diterbitkan," harapnya.
Sosialisasi ini dihadiri Ketua Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS) jenjang SMA tingkat Jabar, MKPS jenjang SMK tingkat Jabar, MKPS SLB tingkat Jabar, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) kabupaten/kota, Musyawarah Guru Mata Pelajaran PKn tingkat kabupaten/kota, dan Kelompok Kerja Guru (KKG) SLB tingkat kabupaten/kota.*

Renungan ""

"Dan orang-orang yang apabila melakukan kejahatan atau mengianiaya dirinya sendiri, mereka lalu ingat kepada Allah, kemudian memohonkan pengampunan kerana dosa-dosa mereka itu. Siapakah lagi yang dapat mengampuni dosa-dosa itu selain Allah? Dan mereka tidak terus-menerus mengulangi perbuatan yang jahat itu, sedang mereka mengetahui." (QS. Ali-lmran: 135)
 
Copyright © 2016 www.sisiberita.com | Mengupas Tuntas, Akurat Menyajikan Sisi Berita
Design by FBTemplates | BTT