Headline News

9 November 2022

Tingkatkan Ekonomi Masyarakat, Pemkot Bandung Gunakan Barang dan Jasa Lokal

BANDUNG - Tim Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri (P3DN) Kota Bandung mempersiapkan penggunaan produk lokal untuk barang dan jasa Pemerintahan Kota (Pemkot) Bandung.

Ketua Tim P3DN, Ema Sumarna menyampaikan, meski hal ini bukan tergolong baru, tapi penerapan di 2023 akan semakin digencarkan.

"Kita tekankan pada para OPD untuk menyediakan barang dan jasa dalam negeri sesuai APBD yang sudah diresmikan nanti. Penggunaan barang impor masih boleh, tapi tidak boleh lebih dari 5 persen," ujar Ema seusai membuka sosialisasi P3DN, Rabu 9 November 2022.

Ia mencontohkan, seperti laptop. Pembelian laptop ini harus diyakini jika produk dalam negeri secara kualitas memiliki standar yang setara dengan produksi luar. 

"Jika ternyata tidak, kita harus melihat lifetimenya juga. Jangan sampai karena efisiensi anggaran, akhirnya beli dalam negeri yang murah, tapi ternyata harus terus diganti tiap tahun," jelasnya.

Namun, untuk penyediaan barang lain seperti kain atau makanan, sudah pasti harus menggunakan produk lokal.

Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) wajib melaksanakan instruksi ini dan akan dibantu asistensi oleh Pemkot Bandung agar sesuai dengan produk dalam negeri yang berkualitas.

"Kalau barang diproduksi, laku dijual, perusahaan itu akan terus bertahan. Para pekerjanya pun tetap bertahan tidak ada PHK. Maka bisa semakin mensejahterakan masyarakat dan meningkatkan ekonomi Kota Bandung. Ini multi flyer effect," ungkapnya.

Ema berharap, dengan kebijakan ini pertumbuhan ekonomi Kota Bandung di tahun 2022 bisa naik 4,9-5 persen.

"Ini sangat strategis karena jika dikaitkan dengan kondisi yang saat ini dialami yakni musibah non alam Covid-19 yang belum berakhir, kita sangat perlu melakukan percepatan ekonomi," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Harian P3DN, Eric M Atthauriq menjelaskan, berdasarkan Inpres Nomor 2 tahun 2022 tentang percepatan belanja produk dalam negeri, diharapkan seluruh tim bisa memahami secara menyeluruh peningkatan penggunaan dalam negeri pada barang jasa di Pemkot Bandung.

"Menyongsong penetapan RAPBD 2023, kami menyelenggarakan dua kegiatan hari ini dan besok. Sosialisasi bagi seluruh anggota P3DN Kota Bandung untuk memahami pelaksanaan ini seperti apa sehingga kami hadirkan narasumber dari Kementerian Perindustrian dan BPKP Jabar," jelas Eric.

Selain itu, besok juga ada acara serupa khusus pada para pelaku usaha mikro kecil di Kota Bandung. Tujuannya agar para UMKM berpartisipasi aktif untuk menyediakan barang dan jasa di Kota Bandung yang kandungan TKDN nya termasuk dalam kategori produk dalam negeri.

"Semua produk dalam negeri diharapkan bisa kita gunakan untuk aktivitas keperluan Pemkot Bandung termasuk sarana prasarana pendukung," katanya.

Hal ini juga disampaikan Kepala Disdagin Kota Bandung, Elly Wasliah. Ia mengatakan, sebanyak 120 para pelaku UMKM diundang, dengan harapan mereka bisa berkiprah untuk menyediakan barang jasa ke tiap OPD Kota Bandung.

"Narasumbernya dari Kementerian Perindustrian dan Kabag Penyediaan Barang dan Jasa karena ini kaitannya dengan bagaimana agar pelaku usaha bisa masuk e-katalog. Sebab syaratnya harus masuk e-katalog dulu baru bisa kita beli produknya," tutur Elly.

Ada seleksi terlebih dahulu, sehingga kualitas dan kuantitas produk UMKM bisa dipertanggungjawabkan dan memenuhi kebutuhan OPD.

"TKDN-nya (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimal 25 persen atau jumlah TKDN dan BMP nya minimal 40 persen. Di Kota Bandung ada sepatu merk Hirka yang TKDN-nya sudah 40 persen," akunya.

Dalam kajian diskusi ini, Elly jug berharap penggunaan bahan pokok impor seperti kacang kedelai yang masih menjadi bahan baku tahu tempe perlu dicari pengganti produk lokalnya dalam kualitas yang tetap sama baiknya. 

Renungan ""

"Dan orang-orang yang apabila melakukan kejahatan atau mengianiaya dirinya sendiri, mereka lalu ingat kepada Allah, kemudian memohonkan pengampunan kerana dosa-dosa mereka itu. Siapakah lagi yang dapat mengampuni dosa-dosa itu selain Allah? Dan mereka tidak terus-menerus mengulangi perbuatan yang jahat itu, sedang mereka mengetahui." (QS. Ali-lmran: 135)
 
Copyright © 2016 www.sisiberita.com | Mengupas Tuntas, Akurat Menyajikan Sisi Berita
Design by FBTemplates | BTT