BANDUNG, - Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung pada Januari - Juni atau semester 1 tahun 2021 lebih besar dari tahun sebelumnya. Hal ini dikatakan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung, Iskandar Zulkarnaen pada Program Bandung Menjawab dengan topik "Kondisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung Di Tengah Penerapan PPKM Level 4 dan Kebijakan Pembayaran Pajak Tahun 2021" secara virtual, Kamis 29 Juli 2021.
Menurutnya, pada awal tahun 2020 bisa masih normal karena belum terdampak pandemi Covid-19 sehingga raihan pajak cukup besar. Namun mulai Maret atau awal pandemi dan munculnya pembatasan, dampaknya sangat terasa.
Pada semester 1 tahun 2020, realiasi pendapatan mencapai Rp597 miliar. Sedangkan pada semester 1 tahun 2021 Rp 631 miliar.
"Pada saat perjalanan di Januari-Maret 2020 lalu, pendapatan lebih besar dari tahun ini, tetapi ketika pembatasan restoran, mal, dari situ sudah keliatan (dampak penurunannya)," katanya.
"Sampai Juni 2021 ini bisa lebih besar karena dampak dari PPKM tapi akan terasanya di bulan depannya atau Juli 2021. Sebelumnya meski ada pembatasan tapi pergerakan kegiatan komersil, acara masih bisa berjalan," lanjutnya.
Iskandar pun berharap pemulihan pandemi Covid-19 ini bisa dilakukan dengan cepat. Oleh karenanya, warga Kota Bandung harus taat protokol kesehatan. Termasuk meminta kesadaran para wajib pajak untuk membayar kewajibannya.
"Karena pajak ini bukan hanya berkaitan dengan pemerintah kota saja karena juga membiayai terkait kepentingan masyarakat yang memang harus dipenuhi. Apalagi terkait dengan sekarang biaya untuk penanganan Covid-19 yang besar," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Bapenda Kota Bandung, Lindu Prarespati menyampaikan sejak pandemi Covid-19 dan adanya pembatasan membuat roda perekonomian tersendat.
"Pada saat Januari-Maret 2020 itu belum terpengaruh atau normal, ketika Maret 2020 dampaknya terasa. Penerimaan dari pajak daerah mulai mengalami penurunan yang cukup signifikan dari 9 mata pajak yang ditangani Bapenda Kota Bandung," katanya.
"Hampir seluruh mata pajak ini terpengaruh adanya pandemi Covid-19. Seperti adanya pembatasan kapasitas hotel, penutupan jalan, kemudian pembatasan aktivitas, ini berpengaruh terhadap omset dari pendapatan mereka, dan berpengaruh kepada pembayaran pajak," lanjutnya.
Menurutnya, pembatasan sektor perkantoran dan usaha juga berdampak pada pengurangan konsumsi air dan listrik. Sehingga yang mempunyai kewajiban pajak terkait hal tersebut juga mempengaruhi pajak penerangan jalan dan air tanah.
Sedangkan untuk Pajak Bumi dan Bangunan penurunannnya tidak signifikan, perbandingannya pada akhir 2019 pendapatan PBB sekitar Rp558 miliar. Sedangkan pada akhir 2020 mencapai Rp505 miliar atau hanya berkurang Rp53 miliar.
Pada tahun 2020 lalu, target raihan pajak pada APBD sebesar Rp2,7 triliun. Namun pada APBD Perubahan menjadi Rp1,751 trilun.
"Realisasinya pada 2020 itu 1,629 triliun, targetnya menyesuaikan karena pandemi Covid-19," katanya.